Oknum Kadis Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan, PH Sebut Ini Ranah Perdata

benuanta.co.id, TARAKAN – Penetapan ke enam orang tersangka terhadap dugaan pemalsuan dokumen lahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara beberapa waktu lalu. Beberapa di antaranya merupakan oknum ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes enggan menanggapi perihal terseretnya beberapa ASN dalam dugaan kasus ini. Meskipun satu diantara tersangka, AR merupakan oknum kepala dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Kalau itu saya no komen dulu,” singkatnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Lakukan Prosesi Penerimaan Secara Adat

Diketahui, permasalahan dokumen tanah ini bergulir sejak 2007 lalu, saat AR masih menjadi Camat di Kecamatan Tarakan Utara.

Penasehat Hukum AR, RS dan SA, Agustan SH., MH  mengatakan seharusnya permasalahan ini harus diselesaikan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Lantaran menurutnya pihaknya menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata dan bukan termasuk ranah pidana.

“Apa yang dilakukan oleh klien kami selaku camat dan pegawai kecamatan pada saat itu, sesuai dengan tugas dan fungsi serta wewenangnya di kecamatan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

Agustan melanjutkan, pihaknya melihat bahwa laporan polisi (LP) yang dilaporkan bukanlah tertuju kepada pihak kecamatan. Melainkan berkaitan dengan adanya tumpah tindih lahan oleh pihak yang mengaku pemilik lahan. Ia menegaskan, saat itupun kliennya tak lagi menjabat sebagai Camat namun mengetahui proses pembebasan lahan di tahun 2007 itu.

“Klien saya hanya sebagai peninjauan lapangan dan melegalisasi surat. Sehingga kalau ada kekeliruan yang dilakukan maka harus ke PTUN atau melalui perdata,” lanjut Agustan.

Pihaknya pun belum mengambil langkah lebih lanjut dan masih akan melihat perkara tersebut lebih detail. Sebagai pengacara pihaknya tetap mengacu kepada aturan yang ada serta memikirkan upaya terbaik bagi para kliennya.

Baca Juga :  Pemilik Tagih Janji Setelah Tanah Dijadikan Jalan Pemakaman Covid-19

“Masalah Pra peradilan nya itu tergantung, kalau mau dilakukan kan tidak tahu apakah bisa atau tidak bisa dilakukan,” ucapnya.

Ia juga membenarkan terkait ditundanya proses pemeriksaan pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui kliennya masih dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Sehingga pihaknya bermohon kepada penyidik agar menunda dulu proses pemeriksaan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *