benuanta.co.id, TARAKAN – Penyelundupan berbagai barang ilegal masih masif terjadi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini disebabkan kondisi geografis wilayah Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.
Penyelundupan ini semakin dipermudah dengan adanya sungai-sungai kecil serta pelabuhan rakyat yang mudah dijangkau kapal kecil. Tentu, ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk dapat menekan kecenderungan Kaltara dalam penyelundupan barang-barang ilegal.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan, Tria Restu Yogaswara mengatakan barang ilegal yang masih marak peredarannya seperti narkotika, pakaian bekas, barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) dan produk hewani. Jalur masuknya barang ilegal inipun masih didominasi dari daerah Tawau ke Tarakan dan sebaliknya.
Sepanjang 2022 lalu, pihaknya mengamankan sebanyak 7 kasus narkotika dengan berat 32,78 kilogram dan memiliki nilai sebesar Rp 50 miliar lebih. Untuk BKCHT sebanyak 198,747 batang dan 36 botol dengan nilai barang Rp 244 juta lebih, pakaian bekas 1.808 bal dengan nilai Rp 7 miliar lebih dan produk hewani 173 pcs dengan nilai Rp 208 juta lebih serta kosmetik ilegal dengan nilai Rp 467 juta lebih.
“Untuk BKCHT itu ada sekitar 35 kasus batang rokok tanpa cukai yang dapat dikatakan ilegal. Ini juga pengungkapannya mengalami peningkatan dibanding 2021 dan 2022. Kalau narkotika penurunan ini menurun dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar 129,78 kilo dan nilai barangnya Rp 125.633.318.000,” bebernya kepada Benuanta, Ahad (15/1/2023).
Selain BKCHT, pihaknya juga menindak produk hewani yang mayoritas adalah daging Alana. Yoga mengatakan, dari sisi pemasukan daging, Kaltara tidak ditunjuk sebagai tempat untuk keluar masuknya daging. Jadi jika ditemukan maka barang tersebut akan ditindak.
“Pelabuhan di Kaltara tidak ada yang ditunjuk sebagai pelabuhan tempat masuknya daging. Yang nunjuk itu Kementrian ya. Jadi misalnya pun ada yang masuk harus dapat rekomendasi dari Balai Karantina Pertanian,” tegasnya.
Ia melanjutkan pengungkapan-pengungkapan ini pihaknya bekerja sama dengan instansi lainnya seperti pakaian bekas atau ballpress, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara. Pengungkapan ballpress ini diketahui terbesar selama pihaknya menjalankan penindakan terhadap barang ilegal.
Disinggung soal pengawasan peredaran, pihaknya tak dapat berbuat banyak. Sejauh ini pihaknya hanya mengawasi barang yang keluar ataupun masuk ke dalam Kaltara. Sementara untuk peredarannya sendiri masuk ke dalam ranah Dinas Perdagangan.
“Di tahun 2022 kemarin itu banyak sekali ballpress. Bahkan ada juga teman-teman dari kepolisian dan juga TNI yang mengungkap. Mau diserahkan ke Bea Cukai tapi kita lihat dulu apakah memenuhi unsur pidana pelanggaran kepabeanan atau tidak. Kalau tidak ada ya tidak bisa, kita tidak bisa tindaklanjuti,” ujar Yoga.
Sementara untuk penghitungan kerugian negara sendiri Yoga mengungkapkan sulit dilakukan. Terlebih jika barang tersebut adalah barang yang tidak seharusnya masuk ke dalam pendapatan negara.
“Kasus narkotika misalnya. Kalau kita hitung dari biaya rehabilitasi misalnya itukan cukup besar juga. Tapi kalau untuk perhitungan misal dari narkotika berapa untuk pemasukan negara kita tidak ada seperti itu,” sebutnya.
Sejauh ini, Bea Cukai Tarakan juga telah menempatkan beberapa alat seperti X-Ray yang mampu mendeteksi barang-barang selundupan. Pihaknya menempatkan satu X-Ray Pelabuhan Malundung dan satu di Bandar Udara Internasional Juata. Selain itu terdapat pula 14 pucuk senjata api dan satu speedboat untuk patroli.
“Tentunya untuk pengadaan seperti kapal ya kita ajukan juga ke Kanwil,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa