Sopir Truk Keluhkan Pembatasan Pembelian BBM di Malinau

benuanta.co.id, MALINAU – Para sopir truk di Kabupaten Malinau mengeluhkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Hedi, salah seorang sopir truk mengharapkan kuota pembelian yang dibatasi agar bisa ditingkatkan. Keluhan itupun disampaikan langsung kepada Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Kita dibatasi hanya bisa mengisi BBM Rp200 ribu dan kita harap bisa dinaikanlah menjadi Rp300 ribu atau pengisian full,” kata Hedi pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Baca Juga :  Ditinggal Liburan, Rumah Seorang Pendeta di Malinau Ludes Terbakar

Selain kuota pembelian, para sopir truk juga berharap kepolisian memperhatikan SPBU yang jarang buka sehingga menyebabkan sulitnya mencari BBM. Lantaran jarangnya SPBU yang ada buka, sehingga menimbulkan adanya kecurangan BBM di Malinau.

“Setidaknya pihak kepolisian yang paham soal hukum bisa membantu sopir seperti kita, karena selama ini kita kesulitan jalan karena terbatasnya pembelian BBM ini dan jarangnya buka SPBU,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditinggal Liburan, Rumah Seorang Pendeta di Malinau Ludes Terbakar

Mendengar keluhan itu, Kapolres Malinau yang akrab disapa Andreas ini pun berkomitmen akan membantu para sopir truk dengan melakukan dialog terbuka bersama pemilik SPBU, agar dapat memberikan solusi terhadap keluhan yang disampaikan.

“Hal inikan merupakan tanggung jawab penyedia bahan bakar. Namun kita akan segera sosialisasikan terkait hal ini agar dapat menaikan jumlah kuota per-kendaraanya. Dalam setiap pengisian yang semula perkendaraan hanya Rp200 ribu, bisa dinaikan menjadi Rp300 ribu per-kendaraanya. Selanjutnya, kami juga akan kordinasikan ke Pemda Malinau dan pihak terkait seperti pemilik SPBU yang berada di Malinau agar kendala jam operasional pelayanan ini bisa setiap waktu,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Ditinggal Liburan, Rumah Seorang Pendeta di Malinau Ludes Terbakar

Tak hanya itu, mengingatkan para sopir truk senantiasa mematuhi aturan berlalulintas seperti melengkapi surat-surat dan perlengkapan kendaraan, tidak ugal-ugalan dalam mengemudi, serta tidak mengonsumsi minuman beralkohol hingga narkoba. (*)

Reporter : Osarade

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *