Masa Sanggah Usai, PPPK Guru Pelamar Umum akan Lalui Seleksi Kompetensi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Selain tenaga kesehatan, penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru juga dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2022, hingga saat ini masih berproses.

Khususnya untuk Prioritas 3 dan Prioritas 4 atau pelamar umum yang telah melakukan verifikasi administrasi, jumlahnya ada 181 orang yang P3 dan 144 orang pelamar umum dengan total 325 orang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2127 votes

Dari data tersebut ada pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS). Oleh panitia seleksi daerah (Panselda) dilaksanakan masa sanggah.

Baca Juga :  Lawan Hoaks, Gubernur: Teliti Menyerap Informasi

“Hasil verifikasi online sanggahan peserta seleksi administrasi calon PPPK jabatan fungsional guru, untuk P3 dan umum ada 8 orang pelamar yang TMS,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Burhanuddin melalui Analis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman kepada benuanta.co.id, Jumat, 13 Januari 2023.

Kata dia, dari 8 orang pelamar yang TMS ada 7 orang yang melakukan sanggahan. Namun dalam perjalanannya hanya 1 orang yang sanggahan diterima dan 6 orang lainnya ditolak.

Baca Juga :  Truk Pengangkut LPG Terperosok di Jalan Poros KM 19

“Setelah sanggahan yang memenuhi syarat untuk P3 ada 182 orang dan pelamar umum ada 144 orang, sehingga totalnya ada 326 orang,” sebutnya.

Dia melanjutkan, tahapan selanjutnya sesuai hasil rapat dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka pelamar umum atau P4 ini akan dijadwalkan seleksi kompetensi.

Baca Juga :  PWI Kaltara: Media Komitmen Tangkal Berita Hoaks

“Nanti dilakukan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), nanti dilakukan di sekolah yang memiliki laboratorium komputer. Tapi ini menunggu dari Panselnas,” tuturnya.

Arya menambahkan untuk pelamar umum, datanya masih bisa berubah karena akan melalui verifikasi oleh pusat, pasalnya ada beberapa jenis jabatan yang diambil dari formasi yang tidak diisi oleh P3. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *