benuanta.co.id TANJUNG SELOR – Aktivitas masyarakat pengguna moda transportasi sungai laut ke beberapa daerah di Kaltara semakin beragam.
Namun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Andi Nasuha untuk saat ini menghentikan penerbitan izin trayek baru untuk speedboat reguler.
“Karena penghentian itu dilakukan karena sudah overload (berlebihan). Secara keseluruhan speedboat reguler yang beroperasi di wilayah Kaltara ada 62 armada. Namun, yang masih berlayar hingga saat ini hanya 59 armada dan tiga armada tidak berlayar, karena mengalami kerusakan,” tuturnya Jumat (13/1/2023).
Ditambahkannya Dishub Kaltara sudah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemiliki speedboat untuk melakukan perbaikan.
“Ya kita sudah berikan waktu kepada pemilik speedboat untuk melakukan perbaikan dahulu sebelum kembali beroperasi karena ini juga untuk menyangkut kenyamanan berkendara,” ungkapnya.
Ia melanjutkan supaya kelaikan speedboat tetap bagus dan aman petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara sudah rutin lakukan pengawasan sebelum berlayar.
“Sehingga kalau memang tidak memenuhi syarat. Iya, pasti mereka tidak diberikan rekomendasi untuk berlayar,” bebernya.
Termasuk, BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi berlayar jika izin trayek speedboat sudah tidak berlaku.
“Izin trayek wajib diperpanjang setiap satu tahun sekali. Kemudian untuk bisa mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin trayek, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, pemenuhan alat keselamatan di dalam speedboat,” terangnya.
Jika tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan, Ia menegaskan Dishub Kaltara tidak akan mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin trayek.
“Ya karena semua kita periksa. Kalau ada yang kurang dalam fasilitas Speedboat. Iya, kita pastikan rekomendasi perpanjangan izin trayek tidak akan dikeluarkan,” bebernya.
Andi mengatakan, untuk saat ini Dishub Kaltara telah menghentikan penerbitan izin trayek baru karena sudah overload.
“Kalau kita paksakan kasihan speedboat yang masih beroperasi sekarang ini, karena mereka pasti mengalami kerugian,” ujarnya.
Ia pu menegaskan jika sampai mengalami kerugian, maka speedboat tidak lagi beroperasi di Kaltara.
“Tentunya, hal ini akan merugikan masyarakat. Jikapun ada permohonan izin trayek baru, Dishub Kaltara harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara. Jadi, kita tidak bisa sembarangan untuk mengeluarkan izin trayek baru,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa