BPJS Ketenagakerjaan Catat 6.095 Korban PHK Telah Mendapat Pekerjaan Kembali

Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan melaporkan terdapat sebanyak 6.095 pekerja yang telah kembali bekerja setelah melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai akhir tahun 2022. Sebelumnya diketahui, hingga bulan Oktober 2022, jumlah peserta penerima JKP yang telah bekerja kembali baru sebanyak sebanyak 3.000 pekerja Telah diberitakan, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2022. Pekerja yang ikut menjadi peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat tunai, keterampilan, hingga pasar kerja kembali.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, jumlah pekerja yang telah menerima manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2022 sebanyak 9.794 pekerja. “Total manfaat yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak Rp 41,6 miliar,” kata dia kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023). Oni memerinci, pada bulan Oktober 2022, terjadi klaim manfaat dengan jumlah yang paling banyak. “Bulan Oktober 2022, klaim diterima oleh 2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar,” imbuh dia.

Ia menambahkan, pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor atau bidang industri barang konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian, dan tekstil. Kemudian, sektor industri lain yang banyak mengajukan klaim JKP adalah industri dasar dan kimia seperti pabrik kimia dan logam. “Serta ada dari industri perdagangan dan jasa seperti perhotelan, toko dan perkantoran,” imbuh dia.

Oni menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP terdiri dari manfaat uang tunai yang fasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu terdapat pula manfaat akses informasi pasar kerja dan manfaat pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). “Untuk manfaat uang tunai, diberikan sebesar 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya,” terang dia. Perlu diperhatikan, dasar upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

Sedangkan di tempat lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan program JKP ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, di mana jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau cacat total maka akan mendapatkan perlindungan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Rina menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan sudah melayani 30 kasus yaitu sebesar Rp.57 juta selama tahun 2022.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Untuk mendapatkan manfaat program JKP perusahaan Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN,” tutupnya.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *