benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca penyerahan data administrasi dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan temukan puluhan data dukungan bakal calon tidak sesuai.
Komisioner Bawaslu Nunukan Bidang Hukum, Abdul Rahman menyampaikan, sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yakni keterlibatan perangkat desa dalam data dukungan Bacalon DPD RI tersebut.
“Untuk Nunukan sendiri, kita temukan 2 data dukungan di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Nunukan,” kata Abdul Rahman kepada benuanta.co.id, Jumat (13/1/2023).
Diungkapkannya, terkait netralitas kepala desa dalam pemilu sejatinya telah tertuang dalam Undang Undang 7/2017 Pasal 280 ayat 2 huruf (h).
Bahkan, ia menyebut dalam pelaksanaan pemilihan juga terdapat norma yang serupa yakni dalam Pasal 71 Undang Undang 10/2016, di mana kepala desa atau perangkat desa dilarang berpolitik praktis.
Data yang temukan oleh pihaknya yakni tiga orang di Desa Liang Lunuk, Kecamatan Krayan Selatan, dua orang di Desa Liang Bua dan Desa Lepatar di Kecamatan Krayan Barat, dua orang di Desa Pa’ Api dan Desa Pa’ Putuk, Kecamatan Krayan dan dua orang di Desa Long Sepayang, Kecamatan Krayan Timur.
“Jadi untuk daratan tinggi Krayan ada 9 data yang kita temukan,” ucapnya.
Lalu, pihaknya menemukan dua orang di Desa Debalon, dua orang di Desa Bulan-Bulan dan masing-masing satu orang di Desa Mansalong, Desa Sapuyan, Desa Dabulon serta Desa Saludan.
Kemudian, Desa Nansapan, Desa Tuman Talas dan Desa Sumantipal, Kecamatan Lumbis Ogong masing-masing satu orang. Lanjutnya, di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik Induk dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur masing-masing satu orang.
Abdul menegaskan, kepada puluhan data perangkat desa yang ditemukan tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dan verifikasi secara langsung.
“Puluhan perangkat desa tersebut sudah kita mintai verifikasi, selanjutnya hasil temuan tersebut sudah kami serahkan kepada KPU Nunukan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kendati begitu, Abdul Rahman memastikan terhadap sejumlah data perangkat desa yang masuk dalam data tersebut secara langsung akan dicoret dalam dukungan bakal calon.
Sedangkan terkait status perangkat desa tersebut, pihaknya akan menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan atau instansi yang membidangi terkait pemerintahan desa.
Namun, ia menambahkan, jika nantinya puluhan data tersebut ternyata dicatut tanpa sepengetahuan mereka, maka dapat melaporkan kembali ke Bawaslu Nunukan maupun ke KPU Nunukan.
“Kalau ternyata terbukti nama mereka hanya dicatut maka bisa melapor ke kita, dan akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa