Baru Keluar Penjara, Eh Masuk Bui Lagi Gegara Mencuri

benuanta.co.id, TARAKAN – JN (38) seakan tak pernah kapok dengan aksinya yang ke luar masuk penjara karena kasus yang sama. Pria berkepala plontos itu kembali berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan pencurian di beberapa tempat di Kota Tarakan.

Tak tanggung – tanggung, empat laporan terkait aksi JN masuk ke Polres Tarakan. Terkait hal itu, pihak polisi langsung melakukan penyelidikan di beberapa lokasi. Di antaranya, Kelurahan Juata Laut, Kelurahan Kampung Satu, dan Kelurahan Karang Anyar.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Di masing – masing lokasi itu terjadi pada 15 dan 26 Desember 2022 di Kelurahan Juata Laut, 4 Januari 2023 di Kelurahan Kampung Satu dan Kelurahan Karang Anyar. Aksi JN itu akhirnya terhenti kala ia dibekuk di depan Puskesmas Kelurahan Sebengkok pada 5 Januari malam.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

Ketika diamankan, JN membawa sebilah senjata tajam (sajam) berupa parang yang diakuinya hanya untuk berjaga – jaga setiap melakukan aksinya. Saat dintrogasi, JN mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali mulai wilayah kota hingga Kelurahaan Juata Laut.

Sebelum melakukan aksinya, JN terlebih dulu melakukan pemantauan terhadap calon ruko atau rumah yang akan dibobolnya. Setelah mendapatkan target, JN beraksi dengan mencongkel jendela atau pintu rumah atau ruko targetnya.

“Tersangka saat kita amankan itu sendiri, tapi saat beraksi memang diduga ada temannya. Sebenarnya, waktu mengamankan JN itu kita sedang mencari pelaku perkara lain. Namun, JN terlihat mencurigakan dan anggota mengenali wajah residivisnya. Setelah itu kita hentikan (JN) dan kita lakukan penggeledahan badan,” terang Kapolres Tarakan, AKPB Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi saat dikonfirmasi benuanta.co.id pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Senada dengan hal itu, Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan menerangkan JN baru bebas pada Juli 2022 lalu dari Lapas Kelas IIA Tarakan. Dalam perkara ini, diketahui JN tidak beraksi sendirian.

Hasil monitoring pihak kepolisian, pria berinisial SH ditengarai terlibat hampir di setiap aksi pencurian JN. Atas dugaan dan hasil introgasi terhadap JN, kini SH masuk dalam daftar pencarian Satreskrim Polres Tarakan.

Lanjut dia, keduanya melakukan pencurian menggunakan sepeda motor untuk mengangkut barang bukti yang dirasa berat dan besar. Perlu diketahui, JN juga merupakan pelaku pencurian kotak amal yang tengah viral beberapa waktu lalu di sosial media (sosmed).

“Pelaku ini tidak mengenal waktu, siang dan malam. Dia memang pantau sasaran TKP-nya, siang itu korbannya sedang merayakan Ibadah Natal. Begitu korbannya pulang ke rumah, pintunya sudah terbuka,” bebernya.

Keseluruhan barang bukti tersebut diketahui sudah berpindah tangan dengan dijual ke orang-orang yang berbeda. Handphone (HP) dijual seharga tidak lebih dari Rp500 ribu, sementara untuk mesin chainsaw dijual seharga Rp500 ribu.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“Motifnya karena ekonomi, kemudian juga dia pakai main slot, pakai untuk kebutuhan sehari-hari juga seperti makan. Hanya saja kalau banyak TKP-nya jadinya candu. Kalau TKP lainnya masih kita kembangkan karena banyak juga kejadian pencurian,” tukasnya.

Atas tindakannya itu JN diganjar Pasal 363 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Ia juga dikenakan undang-undang darurat karena membawa sebilah sajam saat diamankan.

Berikut Barang Bukti yang Didapat dari Beberapa TKP :

–              1 LPG 5 Kilogram.

–              5 LPG 3 Kilogram.

–              1 Unit Chainsaw Merk Still.

–              1 Unit HP Merek Vivo.

–              1 Unit HP Oppo A57.

–              1 Unit HP Oppo A16.

–              1 Bilah Parang Panjang. (*)

 

Reporter : Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *