70 Karung Besar Pakaian Bekas Selundupan Tangkapan Lantamal XIII Dimusnahkan

Tarakan – Lantamal XIII melaksanakan pemusnahan barang bukti pakaian bekas asal luar Indonesia yang diselundupkan ke wilayah Kalimantan Utara sebanyak 70 bal atau karung besar di Mako Lantamal XIII, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 10.00 Wita.

Pemusnahan ini setelah perkara dengan nomor putusan 024/pid.B/2022/PN Tanjung Selor pada 15 November 2022 telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2010 votes

Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi, menyatakan komitmen TNI Angkatan Laut (AL) mencegah peredaran barang ilegal masuk ke wilayah Kaltara melalui perairan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

“Kami akan selalu berkomitmen menjaga Kaltara dari barang penyeludupan secara maksimal, tidak memberi kesempatan barang ilegal masuk ke Kaltara,” tegasnya.

Fauzi mengatakan perkara ini hasil penyelidikan pihaknya pada bulan Mei 2022. Menurutnya, pakaian bekas ini sudah tak layak dan bisa menjadi sumber menebarkan penyakit. TNI AL terus mengedukasi ke masyarakat agar tidak melanggar hukum dalam upaya menyelundupkan barang ilegal tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Kita berikan edukasi ke masyarakat jangan melanggar hukum, kita lakukan pembinaan ke masyarakat, kejahatan tetap ada karena ini terkait orang per orang,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bulungan, Faisal menuturkan, perkara ini telah diputuskan akhir tahun kemarin, karena kendala letak geografis sehingga baru awal tahun 2023 dapat dimusnahkan.

Dalam perkara ini juga, satu orang pelaku telah divonis hakim 5 bulan kurungan dan denda Rp 2,5 juta sub 1 bulan kurungan.

Baca Juga :  Arus Balik Pelabuhan Malundung Berakhir 23 April

“Ini 15 nopember 2022 putusannya, karena letak geografis kita jarak dan waktu, baru sekarang baru bisa kita musnahkan,” jelas Faisal.

Seorang juragan kapal KM. Lumba-lumba yang mengangkut ballpress ini telah ditetapkan sebagai pelaku. Dalam putusan hakim kapal yang dipakai mengangkut barang ilegal ini dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan 70 bal pakaian bekas dan tambahan 2 kardus disita untuk dimusnahkan.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *