benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), saat ini fokus melaksanakan sertifikasi kehalalan terhadap produk pelaku usaha dan industri di Provinsi Kaltara.
Data per Januari 2023, sertifikat halal yang telah dikeluarkan kepada pelaku usaha mencapai ratusan. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Kaltara, Muthmainnah S.HI jika jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan telah mencapai 217 sertifikat.
“Kemudian yang proses LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) atau masih dalam tahapan ada 66. Lalu proses di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) ada 53 atau sementara pembuatan sertifikat,” ucap Muthmainnah kepada benuanta.co.id, Selasa 10 Januari 2023.
Tak hanya itu, masyarakat yang tengah mengajukan sertifikat halal telah mencapai 352 orang, kata dia, mereka yang mengajukan ini telah mendaftar sembari memenuhi perlengkapan administrasinya.
“Sementara pelaku usaha yang terdata ada 284 orang,” sebutnya.
Dia melanjutkan, pemberlakuan sertifikat halal ini sendiri mulai diterapkan pada Oktober 2024. Sehingga, yang pasti setiap pelaku usaha makanan minuman (mamin) yang diperjualbelikan memiliki kewajiban bersertifikat halal. Jika tidak punya maka konsekuensi ataupun sanksinya, mamin ini tidak boleh dijual.
“Artinya apa kalau produk merek yang belum bersertifikat halal maka itu tidak boleh diedarkan dan tidak boleh diperjualbelikan, serta tidak boleh dikonsumsi orang dan akan ditarik. Ini menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” tuturnya.
Aturan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam pasal-pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Oleh karena itu, pihaknya kini fokus melaksanakan sosialisasi dan termasuk menyampaikan jika BPJPH mempunyai program SEHATI atau Sertifikat Halal Gratis.
“Tahun 2023 itu kuotanya 1 juta pelaku usaha Se-Indonesia. Hanya saja SEHATI ini memiliki persyaratan khusus karena tidak sama pemberlakuannya dengan sertifikat secara reguler,” ujarnya.
Syarat khusus untuk SEHATI, minimal telah beroperasi selama 1 tahun berusaha jualan, lalu jenis produknya bersumber diluar non hewani baik itu unggas, kambing maupun sapi. Kalaupun nantinya jualannya bersumber dari produk hewani, maka wajib dari rumah pemotongan hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal.
“Untuk SEHATI ini dibatasi juga untuk 1 jenis produk untuk 1 pelaku usaha, sedangkan reguler tidak terbatas karena berbayar,” jelas Muthmainnah.
“Yang boleh masuk program SEHATI seperti jualan roti atau bakery, gorengan, es dawet atau cendol,” terangnya.
Lalu yang tidak bisa masuk program SEHATI salah satunya dari bahan hewan yang disembelih tapi tidak dari RPH bersertifikat, rumah makan tidak bisa begitupun kafe dan warung-warung.
“Yang boleh itu makanannya saja salah satu untuk disertifikatkan, sedangkan tempat usahanya tidak bisa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa