Jalan Rusak Akibat Ulah Odol, Dishub Kaltara Segera Terapkan Timbangan Portabel

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Efek kendaraan mengangkut barang dengan muatan berlebihan kapasitas atau Over Dimension/Overloading (ODOL) di beberapa ruas jalan Tanjung Selor, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara telah menyediakan timbangan portabel.

“Digunakan untuk menimbang muatan di kendaraan dan bisa terbaca berapa beban dimiliki kendaraan tersebut,” ungkap Plt.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Andi Nasuha, Selasa (10/1/2023).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

Andi menyebutkan kapasitas berat maksimal timbangan portabel mencapai 20 ton. “Kapasitas berat maksimal timbangan portabel mencapai 20 ton itu kalau overload. Kalau kendaraan over dimensi bisa dilihat dari sisi kiri kanan belakang itu sudah melewati sisi badan kendaraan maupun di atasnya kalau overload,” ujarnya.

Baca Juga :  Selama Febuari Jumlah Penumpang Angkutan Laut Capai 11.765 Orang

Kemudian rencana Dishub Kaltara dalam waktu dekat bakal kerja sama dengan PUPR Perkim Kaltara.

“Nanti ada SKnya dari PUPR Perkim Kaltara namanya SK inspeksi dan ada SK Forum LLAJ nanti setiap ada kesempatan ada forum diskusi tentang jalan raya,” ujarnya.

Saat ini menurutnya SK kegiatan timbangan portabel kendaraan yang odol masih berproses.

“Nanti akan ditandatangani gubernur dan di SK kan nanti kita bisa turun bersama-sama ke lapangan melakukan kegiatan
Timbang berat kendaraan hasil bumi dan tambang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perekaman e-KTP di Kaltara 98,68 Persen

Tak hanya itu, peraturan kendaraan Odol katanya akan didukung lima Menteri RI di antaranya Menteri (PU) Pekerjaan Umum.

“Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian bahkan Dinas Kesehatan juga dilibatkan dalam hal inspeksi ini termasuk Polda Kaltara dan Dishub 5 kabupaten kota, serta BPTD Kaltim Kaltara karena juga menyangkut jalan nasional,” tuturnya.

Termasuk titik lokasi jembatan timbang portabel di Kabupaten Bulungan kata Andi Nasuha tidak menentu.

“Tapi kita ambil secara random tergantung di mana hasil kesepakatan dengan tim yang telah di SK kan karena bersifat mobile misalnya di Tanjung Selor Kilo 2, Kilo 9,” tegasnya.

Baca Juga :  Selama Febuari Jumlah Penumpang Angkutan Laut Capai 11.765 Orang

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara Panaungi A Dewang menambahkan bahwa inspeksi ini nantinya akan melibatkan Polda Kaltara.

“Dan inspeksi dan sanksi nanti akan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, di mana lokasi yang teridentifikasi kendaraan yang odol ini, untuk sanksi nantinya akan dinormalisasi muatan dibongkar, ditilang dan tunda perjalanannya sampai mereka memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *