benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Efek kendaraan mengangkut barang dengan muatan berlebihan kapasitas atau Over Dimension/Overloading (ODOL) di beberapa ruas jalan Tanjung Selor, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara telah menyediakan timbangan portabel.
“Digunakan untuk menimbang muatan di kendaraan dan bisa terbaca berapa beban dimiliki kendaraan tersebut,” ungkap Plt.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Andi Nasuha, Selasa (10/1/2023).
Andi menyebutkan kapasitas berat maksimal timbangan portabel mencapai 20 ton. “Kapasitas berat maksimal timbangan portabel mencapai 20 ton itu kalau overload. Kalau kendaraan over dimensi bisa dilihat dari sisi kiri kanan belakang itu sudah melewati sisi badan kendaraan maupun di atasnya kalau overload,” ujarnya.
Kemudian rencana Dishub Kaltara dalam waktu dekat bakal kerja sama dengan PUPR Perkim Kaltara.
“Nanti ada SKnya dari PUPR Perkim Kaltara namanya SK inspeksi dan ada SK Forum LLAJ nanti setiap ada kesempatan ada forum diskusi tentang jalan raya,” ujarnya.
Saat ini menurutnya SK kegiatan timbangan portabel kendaraan yang odol masih berproses.
“Nanti akan ditandatangani gubernur dan di SK kan nanti kita bisa turun bersama-sama ke lapangan melakukan kegiatan
Timbang berat kendaraan hasil bumi dan tambang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, peraturan kendaraan Odol katanya akan didukung lima Menteri RI di antaranya Menteri (PU) Pekerjaan Umum.
“Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian bahkan Dinas Kesehatan juga dilibatkan dalam hal inspeksi ini termasuk Polda Kaltara dan Dishub 5 kabupaten kota, serta BPTD Kaltim Kaltara karena juga menyangkut jalan nasional,” tuturnya.
Termasuk titik lokasi jembatan timbang portabel di Kabupaten Bulungan kata Andi Nasuha tidak menentu.
“Tapi kita ambil secara random tergantung di mana hasil kesepakatan dengan tim yang telah di SK kan karena bersifat mobile misalnya di Tanjung Selor Kilo 2, Kilo 9,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan dan Terminal Dishub Kaltara Panaungi A Dewang menambahkan bahwa inspeksi ini nantinya akan melibatkan Polda Kaltara.
“Dan inspeksi dan sanksi nanti akan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, di mana lokasi yang teridentifikasi kendaraan yang odol ini, untuk sanksi nantinya akan dinormalisasi muatan dibongkar, ditilang dan tunda perjalanannya sampai mereka memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli