benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan melakukan pemusnahan terhadap 68,88 gram narkotika jenis sabu dan 126 butir ekstasi. Pada pemusnahan kali ini turut dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan serta Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri Tarakan dan juga Pengadilan Negeri Tarakan.
Pemusnahan serbuk kristal dan pil ekstasi berwarna biru dan hijau dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan dengan menghadirkan kedua tersangka RF dan DA.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin menjelaskan kronologis dari kasus narkotika, pada 11 Desember 2022 tersangka RF menawarkan narkotika jenis sabu kepada calon pembelinya. Ia tak menyadari saat itu Tim Opsnal tengah mengikuti dan memancing RF untuk bertemu di wilayah Kelurahan Karang Rejo RT. 11.
RF pun datang dan membawa narkotika jenis sabu. Tim Opsnal yang berpakaian preman pun segera menangkap dan melakukan penggeledahan badan.
“Saat itu RF sempat membuang barang bukti dan ketahuan yang saat itu sabunya dibungkus tisu di dalam kotak rokok. Kemudian dipanggil saksi yang ada di sekitaran TKP, pas dibuka ternyata ada narkotika jenis sabu ada sebanyak 4 bungkus,” jelasnya di hadapan awak media, Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan keterangan RF ia mengaku sabu tersebut diambil dari Sebatik. Ia hanya diminta oleh orang yang tidak dikenalnya untuk mencari pasar di Tarakan. Diketahui sabu tersebut lagi-lagi berasal dari Malaysia.
“Jadi dia disuruh itu awalnya cuma 70 gram, 2 bungkus. Di rumahnya RF dijadikan 4 bungkus yang totalnya akan dijual sebanyak Rp 50 juta. Dia tidak menjual eceran, kalau ini berhasil katanya dia akan dikasih upah dari orang yang di Sebatik,” urai Amir.
Alih-alih mendapat upah, ia kini harus mendekam dibalik jeruji besi akibat tindakan tidak terpujinya itu. Amir melanjutkan, kemauan RF untuk melakukan hal ini atas dasar keinginannya untuk menikahi kekasihnya, RF memerlukan biaya untuk melakukan pernikahannya.
“Sekitar pukul 22.00 itu kita amankan, di Karang Rejo di sebuah gang juga. Ia mengaku sih baru pertama kali melakukan hal ini, cuma memang di sekitar situ sering dijadikan tempat transaksi karena gelap,” bebernya.
Selain narkotika, terdapat pula ratusan pil ekstasi. Ratusan pil tersebut diamankan SatBrimob Polda Kaltara dengan tersangka DA. Berdasarkan pengakuannya ia tidak mengetahui bahwa hal yang dititipkan dari seseorang kepadanya merupakan narkotika jenis ekstasi.
“Karena saat diamankan, temannya yang titip barang tidak ada di TKP. Jadi DA sama temannya ini sama-sama kerja di salah satu jasa tempat penitipan barang, pengakuannya saat itu memang tidak tahu. Cuma DA ini residivis dia pernah terjerat juga kasus narkotika,” paparnya.
Perwira balok satu tersebut mengatakan pil ekstasi tersebut hanya dititipkan, tidak untuk diantarkan ke pembeli. Saat itu barang haram ini dikemas ke dalam sebuah kotak handphone.
Peredaran ekstasi ini dikatakan Amir jarang ditemukan. Pada kasus ini kemungkinan ekstasi beredar karena mendekati waktu pergantian tahun.
“Rata-rata memang kalau bulan Desember itu banyak ditemukan ekstasi, baik tangkapan dari kita atau BNN. Ya tapi jumlahnya tidak banyak, paling banyak 140an butir. Biasanya ini diedarkan di tempat hiburan malam,” ucap Amir.
Untuk asal ekstasi sendiri diduga kuat masih berasal dari tempat yang sama yakni Malaysia. Pengirimannya pun biasanya satu paket dengan narkotika jenis sabu. Menyoal warna pil ekstasi biru dan hijau Amir mengatakan tak ada klasifikasi khusus.
“Pernah juga kita menangkap yang di lapas, kita dapat sabu 2 kilo dan ekstasi 1.800 pil itu juga menjelang tahun baru. Tahun lalu kita malah tidak nangkap, tapi ada ganja. Kalau warnanya tidak ada yang membedakan, sama saja. Biasanya ada warna pink dan kuning, mungkin dari pembuatannya, biasanya ciri khas dari pembuatannya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli