benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pemuda berinisial AWY (24) dan WW (17), warga Desa Binusan diamankan Satreskrim Polres Nunukan setelah melakukan aksi pencurian berbagai jenis burung kontes senilai Rp 6,5 juta.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan, aksi tersebut berhasil diungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan aduan dari masyarakat atas hilangnya berbagai burung burung Murai Borneo kepala hitam, Kacer dan Cucak Ijo.
“Untuk laporan yang masuk ke kita, itu ada dua lokasi yakni di Rumah korban Nanang (54) di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat pada Senin (19/12/2022) lalu, dan di rumah korban Muktadi (34) di Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur pada Senin (26/12/2022) lalu,” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan keterangan korban, burung Murai Borneo kepala hitam itu digantung di samping rumah, namun saat malam hari korban lupa memasukannya ke dalam rumah.
Hingga keesokan harinya pada saat korban akan memberi makan, korban baru menyadari burung peliharaan beserta sangkarnya telah hilang.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dugaan pelaku pencurian mengarah kepada WW. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, hasil interogasi IK mengatakan jika burung tersebut dari seorang bernama AWY.
Sementara itu, setelah dilakukan pencarian AWY berhasil diamankan. Saat diinterogasi, AWY mengaku burung tersebut adalah hasil pencurian yang ia lakukan bersama WW.
“Jadi mereka ini kerja sama, sasaran mereka adalah burung yg disimpan di luar rumah. Jadi AWY ini mempunyai peran yang mengambil burung beserta sangkarnya, sedangkan WW ini yang menunggu di motor,” ungkapnya.
Siswati menerangkan, dari tangan keduanya personel Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan 2 burung Murai Borneo kepala hitam, 1 ekor Cucak Ijo dan 1 ekor burung Kacer beserta sangkarnya.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan, satu di antaranya masih anak dibawah umur. Keduanya kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHP,” tuntas Siswati. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa