benuanta.co.id, NUNUKAN – Di awal tahun Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan d ibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dan H. Hanafiah tetap melanjutkan program pembangunan yang sesuai yang di agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2023.
Dikatakan Bupati Laura, selain program pembangunan pemulihan ekonomi juga akan tetap dijalankan serta antisipasi terkait dengan isu resesi ekonomi.
“Kita tegak lurus dengan pemerintah pusat, dan apa dari instruksi dari pemerintah pusat akan kita tidak lanjuti di daerah,” kata Laura, kepada benuanta.co.id, Ahad (8/1/2022).
Sebelumnya telah melakukan musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
Ada beberapa usulan Prioritas Pertama, penataan kawasan perikanan dan pertanian yaitu Pembangunan kawasan Marine Techno Park di mansapa Kecamatan Nunukan Selatan, pembangunan kawasan pertanian organik di Krayan Selatan.
Kedua, pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani di kabupaten Nunukan dan penambahan kuota pupuk bersubsidi.
Ketiga, Peningkatan jalan Binusan-Mamolo (kondisi Rusak Berat), Peningkatan Coastal Road (Jalan Pesisir Nunukan).
Keempat , Pembangunan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Coastal Road (Jalan Pesisir Pantai Nunukan).
Kelima, pembangunan jaringan listrik dari long bawan menuju kantor camat Krayan timur, lanjutan pembangunan jaringan listrik dari kantor camat Sebatik Timur (panjang 4 Km), pembangunan Listrik Desa Setabu.
Keenam , peningkatan jalan penghubung lingkar Krayan (Kecamatan krayan Selatan-Kecamatan Krayan Tengah-Kecamatan Krayan Timur).
Ketujuh , pembangunan SMA / SMK yang dilengkapi dengan asrama siswa di kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Hulu. Ke delapan, Pembangunan Sentra kerajinan Rotan di Kecamatan Sembakung.
Ke sembilan, Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) kaya Mentarang Dan Pariwisata Kecamatan Lumbis Pansiangan.
Selain itu, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat (30/12). Lalau.
Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
Walaupun PPKM sudah resmi dicabut, pemerintah tetap menghimbau kepada masyarakat tetap menggunakan masyarakat.
“Bantuan juga masih kita salurkan yang terdampak atas wabah covid-19 tersebut,” jelasnya.
Laura juga sampai walaupun PPKM dicabut kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang-orang banyak wajib melaporkan atau buat surat izin keramaian, karena status PPKM itu berakhir di 9 Januari 2023.
“Jadi nanti kita buat surat edaran atau SK bupati yang baru mengikuti aturan kementerian dalam negeri yang terakhir pencabutan PPKM,” terangnya.
Pada umumnya itu sama, namun yang membedakannya adalah status bukan PPKM lagi.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli