Daging dan Sosis Asal Malaysia Gagal Masuk Tarakan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua speedboat membawa puluhan karung daging beku dan sosi dari Malaysia, gagal masuk Tarakan setelah berhasil dibekuk personel Polsek Sebatik Timur di Perairan Ambalat, Pulau Sebatik pada Jumat, Januari 2022 lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika mengatakan penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah sekira pukul 17.00 Wita, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan dari Tawau Malaysia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2119 votes

“Saat itu juga, kita langsung melakukan penyelidikan di perairan ambalat,” ungkap Randya kepada benuanta.co.id, Ahad (8/1/2023).

Baca Juga :  Interkoneksi Enam Unit Mesin Pembangkit Baru, PLN Nunukan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir

Lalu, sekira pukul 19:00 Wita, personel melihat satu speed boat yang mencurigakan melintas di Perairan Sebatik.

Saat dilakukan pengejaran, personel Polsek Sebatik Timur sempat mengeluarkan tembakan peringatan karena speed tersebut lantaran tidak mau berhenti.

“Kita sempat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan, hingga akhirnya speed tersebut berhenti,” ungkapnya.

Diutarakan Randya, saat dilakukan pemeriksaan di dalam speed tersebut, ditemukan puluhan karung yang berisikan daging dan sosis.

Berselang 30 menit kemudian, personel kembali melihat satu unit speed boat melintasi perairan ambalat, saat dilakukan pengejaran dengan mengeluarkan beberapa tembakan, barulah speed tersebut berhenti.

Baca Juga :  PKBM Lanuka Terus Fasilitas Hak Pendidikan WBP Lapas Nunukan 

Saat dilakukan pemeriksaan, personel kembali mendapati puluhan karung daging dan sosis.

Dari hasil interogasi, speed boat yang pertama yakni SB Express dinahkodai oleh A (36) dan AL (18), yang mana dari pengakuan keduanya bahwa barang tersebut diambil di perairan Malaysia dan akan dikirimkan ke Tarakan.

Begitu pula dengan speed boat kedua yakni SB Dean Express dinahkodai oleh J (22) dan N (26) juga akan dibawa ke Tarakan.

“Keempatnya mengaku bahwa barang tersebut diambil dari perairan Malaysia dan kemudian akan dibawa ke Tarakan,” ucapnya.

Baca Juga :  Terindikasi CPMI Non Prosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan Tiga Calon Penumpang ke Tawau

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 106 karung yang berisikan daging dan sosis yang diperkirakan senilai ratusan juta rupiah.

“Saat ini keempatnya telah kita amankan dan kita masih melakukan pengembangan,” jelasnya.

Sementara itu, para pelaku disangkakan Pasal yang dipersangkakan pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *