benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bulungan melakukan kesepakatan bersama pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan dalam pembuatan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) secara host to host.
“Manfaat dari kerjasama ini yakni dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga terintegrasi data pajak dengan data pertanahan,” ujar Bupati Bulungan, Syarwani kepada benuanta.co.id, kemarin.
Lanjutnya, dalam integrasi data ini ada beberapa hal yang tangani di antaranya data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sengan adanya Peta ZNT ini memberi manfaat dalam transaksi jual beli serta nilai pasar yang berkaitan dengan tanah dan bangunan agar tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah,” tuturnya.
Kata dia, dengan adanya peta ZNT masyarakat Bulungan dapat memanfaatkan angka yang sudah ditetapkan sebagai acuan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Bulungan.
“Sebenarnya kerjasama integrasi ini sudah pernah dilaksanakan di tahun 2017, namun untuk wilayah Kecamatan Tanjung Selor. Sekarang lingkup Kabupaten Bulungan,” ucapnya.
Syarwani menuturkan untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, terdapat mekanisme yang berbeda dibanding sebelumnya.
“Sekarang menggunakan drone untuk pengambilan data serta pemasangan patok di semua bidang,” terangnya.
Dirinya pun meminta seluruh camat dan lurah di Kabupaten Bulungan untuk mensosialisasikan mekanisme baru PTSL tersebut kepada masyarakat disekitarnya.
“Tujuannya juga agar MoU ini bisa menambah PAD dan memudahkan pengamanan aset Pemkab dan masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa