benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan berhasil mendapatkan penghargaan implementasi keadilan restoratif pada pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2023. Penghargaan ini diberikan kepada satuan kerja berprestasi di tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima mengatakan Rakernas Kejaksaan RI tahun 2023 tersebut dilaksanakan selama empat hari terhitung sejak tanggal 3 Januari 2023 sampai 6 Januari 2023 di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence Jakarta Pusat secara luring dan daring.
“Pelaksanaan Rakernas ini menyampaikan laporan kinerja satuan kerja se-Indonesia tahun 2022 dan kebutuhan riil tahun 2024,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023) dalam siaran Pers.
Dalam pelaksanaan Rakernas tersebut juga penghargaan kepada satuan kerja berprestasi di tahun 2022, di mana salah satu penghargaan yang diberikan adalah implementasi keadilan restoratif juara III di seluruh kejaksaan tipe B di Indonesia.
“Kejaksaan Negeri Tarakan dinobatkan sebagai Juara III Kejaksaan Negeri Tipe B terbanyak se- Indonesia dalam menyelesaikan perkara secara Restoratif Jastice. Yang mana untuk tahun 2022 Kejaksaan Negeri Tarakan menyelesaikan sebanyak 17 perkara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta yang diterima oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur I Gede Made Pasek Swardhyana,” lanjutnya.
Atas penghargaan tersebut Adam Saimima mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tarakan, khususnya Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara yang mengedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara, atas dukungan dan kinerja yang telah dilakukan di tahun 2022.
“Selanjutnya untuk tahun 2023 prestasi yang didapatkan dapat ditingkatkan dan semoga Kejaksaan Negeri Tarakan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa