Penduduk Non Permanen Wajib Lapor Dukcapil Guna Nikmati Fasilitas Kota

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan mencatat 956 jiwa penduduk non permanen di Tarakan. Penduduk non permanen adalah penduduk dari daerah lain yang tidak mau melakukan pemindahan atau domisili Tarakan.

Kadisdukcapil Tarakan, Hamsyah mengungkapkan ratusan penduduk tersebut tetap memiliki data penduduk di daerah asal. Namun dalam hal ini Dukcapil tetap melakukan pendataan terhadap masyarakat pendatang dari daerah lain itu.

“Jadi nanti surat keterangan berdomisili dari kelurahan yang dia tinggal, setelah dapat surat keterangan domisili itu baru ke Dukcapil untuk diinventarisir. Ini untuk penambahan dana alokasi umum di kota ini juga,” ungkapnya, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

Hamsyah menguraikan biasanya pendatang ini datang ke Tarakan untuk kepentingan kerja maupun pendidikan. Misalnya penempatan kerja ataupun orang yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Menyoal dana alokasi umum hal ini perlu dilakukan karena pendatang tersebut menggunakan fasilitas yang diberikan oleh Kota Tarakan.

“Masih bisa pakai fasilitas kota, kalau bantuan itu tidak bisa karena itu kan dananya beda, tapi kalau kayak taman, ataupun jalan yang disediakan pemerintah kota,” bebernya.

Baca Juga :  DP3AP2KB Dampingi Ketat Anak di Bawah Umur yang Diduga Terlibat Prostitusi

Dalam status penduduk non permanen, pendatang tidak memiliki batas waktu. Artinya pendatang dapat tinggal kapan saja ia mau. Lain halnya jika tak lagi memiliki kepentingan di Kota Tarakan, penduduk non permanen wajib melapor guna menghapus data mereka di Dukcapil Kota Tarakan.

“Kalau mau balik ke asal ya melapor, tinggal menghubungi saja sudah beres,” tukasnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

Adapun penduduk ini tidak mendapatkan kartu layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penduduk non permanen hanya mendapatkan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Berdasarkan data Dukcapil, Kecamatan Tarakan Barat memiliki sebanyak 254 penduduk non permanen, Tarakan Tengah sebanyak 129, Tarakan Timur sebanyak 544 dan Tarakan Utara sebanyak 29.

“Ya Tarakan Timur yang terbanyak dibandingkan kecamatan lainnya, mungkin karena kepentingan kerjaan yang penduduknya dekat dari tempat kerja,” pungkas Hamsyah.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *