Bawaslu Minta Pemkab KTT Tunda Penarikan ASN

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung tarik kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjadi tenaga bantu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Penarikan ASN yang menjadi tenaga bantu ini dilakukan lantaran adanya peraturan baru dari Kemenpan-RB, terkait status ASN yang menjadi tenaga bantu di luar pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu KTT, Ramsyah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkab Tana Tidung, untuk menunda penarikan ASN yang sudah menjadi tenaga bantu di Bawaslu.

“Ada 5 ASN yang menjadi tenaga bantu disini dan 4 ASN yang sudah ditarik kembali oleh Pemkab. Makanya kita bersurat kepada Pemkab untuk menunda dulu penarikan ini, mengingat masih banyaknya administrasi Bawaslu yang harus terselesaikan dan harus dibantu oleh ASN itu,” kata Ramsyah saat dihubungi pada Jumat, 6 Januari 2023.

Ramsyah menambahkan, penarikan tenaga bantu yang dilakukan oleh Pemkab Tana Tidung, ialah karena adanya peraturan baru dari Kemenpan RB, terkait dengan status ASN.

Baca Juga :  Himbau Masyarakat Pastikan Nama dalam DPT

Dimana nantinya ASN yang menjadi tenaga bantu tidak lagi disebut sebagai tenaga bantu melainkan penugasan khusus dari pemerintah.

“ASN tetap bisa masuk ke job deks kerja Bawaslu hanya saya namanya bukan lagi tenaga bantu melainkan penugasan khusus. Sehingga karir mereka sebagai ASN tidak akan terganggu saat menjalankan kerja di Bawaslu,” tambahnya.

Foto: Jajaran Bawaslu KTT, saat melakukan apel pagi.

Bawaslu Minta Pemkab KTT Tunda Penarikan ASN

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung tarik kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjadi tenaga bantu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Penarikan ASN yang menjadi tenaga bantu ini dilakukan lantaran adanya peraturan baru dari Kemenpan-RB, terkait status ASN yang menjadi tenaga bantu di luar pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu KTT, Ramsyah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkab Tana Tidung, untuk menunda penarikan ASN yang sudah menjadi tenaga bantu di Bawaslu.

Baca Juga :  Ukur Kemampuan KPPS, KPU Nunukan Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada

“Ada 5 ASN yang menjadi tenaga bantu disini dan 4 ASN yang sudah ditarik kembali oleh Pemkab. Makanya kita bersurat kepada Pemkab untuk menunda dulu penarikan ini, mengingat masih banyaknya administrasi Bawaslu yang harus terselesaikan dan harus dibantu oleh ASN itu,” kata Ramsyah saat dihubungi pada Jumat, 6 Januari 2023.

Ramsyah menambahkan, penarikan tenaga bantu yang dilakukan oleh Pemkab Tana Tidung, ialah karena adanya peraturan baru dari Kemenpan RB, terkait dengan status ASN.

Dimana nantinya ASN yang menjadi tenaga bantu tidak lagi disebut sebagai tenaga bantu melainkan penugasan khusus dari pemerintah.

“ASN tetap bisa masuk ke job deks kerja Bawaslu hanya saya namanya bukan lagi tenaga bantu melainkan penugasan khusus. Sehingga karir mereka sebagai ASN tidak akan terganggu saat menjalankan kerja di Bawaslu,” tambahnya.

Baca Juga :  Kesan Perdana Menteri Inggris Bertemu Prabowo: Sebuah Keistimewaan

Ramsyah juga mengaku, saat ini pihaknya telah bertemu dengan pihak Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) KTT untuk membahas hal ini lebuh lanjut.

Termasuk melengkapi administrasi dan persyaratan agar dapat mengembalikan ASN menjadi tenaga bantu di Bawaslu.

“Pertemuan itu sudah kita lakukan dan kita harap nantinya pihak BKPSM bisa memberikan penugasan khusus kepada ASN untuk membantu kerja Bawaslu,” bebernya lagi.

“Termasuk untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan penugasan khusus itu. Jadi baik Pemkab, Bawaslu, dan ASN yang ditugaskan bisa sama-sama berjalan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Matthew Gregori Nusa

 (*)

Reporter: Osarade

Editor: Matthew Gregori Nusa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *