benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan puluhan kilogram Narkotika Golongan 1 jenis sabu sepanjang tahun 2022.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan di tahun 2022 sebanyak 76.210,71 gram sabu yang berhasil diamankan beserta 882 pil ekstasi.
“Untuk BB yang berhasil kita amankan di tahun 2022 lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu,” kata Ibnu kepada benuanta.co.id, Kamis (5/1/2023).
Dikatakannya, pada 2021 lalu total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 51.993,03 gram, dan sebanyak 538 butir pil ekstasi.
Bahkan, di tahun 2022 pihaknya berhasil mengamankan 14 keping obat keras golongan G.
Ibnu mengutarakan, adapun tangkapan sabu terbanyak yang berhasil digagalkan penyelundupan nya yakni pada bulan Juli dengan total 47.571,49 gram sabu, lalu pada Februari 15.445,4 gram sabu.
Sementara itu, di pengunjung tahun 2022 yakni bulan Desember, Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan 7.810,72 gram sabu.
Dijelaskannya dari 76.210,71 gram barang bukti yang diamankan tersebut melibatkan setidaknya 215 orang tersangka. Yang terdiri dari laki-laki 200 orang dan perempuan 13 orang.
“Kita juga berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan warga negara asing (WNA),” katanya.
Sedangkan di 2021, total tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak 183 orang, dengan rincian 155 orang laki-laki, 25 orang perempuan dan 3 orang laki-laki WNA.
Dibeberkannya, dari total 215 tersangka terdiri dari 137 laporan polisi (LP) dan 131 LP yang masuk dan yang selesai ditangani ada 137 LP.
“Dari LP yang masuk dan diselesaikan paling banyak di bulan November, itu ada 22 LP, lalu Oktober dan Desember 14 LP dan sedangkan bukan Februari, April dan Mei masing-masing ada 13 LP,” bebernya.
Ibnu menambahkan, untuk sejumlah barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan, sedangkan untuk barang bukti pada bulan Desember 2022 sebanyak 7.810,72 gram telah dilakukan pemusnahan pada Rabu (4/1/2023) dengan cara dilarutkan didalam air dan dibuang disaluran air yang ada di Mako Polres Nunukan.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli