Mau Bawa Kabur Pacar Anak Gadis di Bawah Umur ke NTB, Si Cowok Diamankan di Tarakan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Akan bawa kabur pacarnya insial PR (16) anak di bawah umur ke kampung halamannya Nusa Tenggara Barat (NTB), AH (28) diamankan di Guest House di Kota Tarakan pada Rabu (4/1/2023).

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah setelah orang tua korban yakni TRY (38) melaporkan kejadian tersebut pihak Kepolisian bahwa anak perempuannya telah di bawah kabur oleh AH.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, kasus ini bermula pada Selasa (3/1/2023) sekira pukul 08.00 Wita, PR masih terlihat di rumahnya yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Nunukan Timur. Namun satu jam kemudiannya PR sudah tidak terlihat di rumah hingga siang hari.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

“Saat itu orang tua PR ini sempat menelpon dan bertanya PR sedang berada dimana, PR saat itu menjawab masih jalan bersama dengan AH,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Kamis (5/1/2023).

Namun, hingga malam harinya PR tak kunjung pulang ke rumah, merasa cemas orang tua PR kembali menghubunginya namun nomor telepon PR tidak bisa dihubungi.

Sony menyampaikan, orang tua korban menduga PR telah di bawa pergi oleh pelaku tanpa seijinnya, yang mana saat itu AH terlihat melintas di depan rumah PR dengan mengendarai sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Nunukan, keberadaan PR dan AH diduga telah berada di kota Tarakan.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Hingga akhirnya pada Rabu (4/1/2023) dilakukan upaya pencarian di Kota Tarakan dengan back up dari Resintel Brimob di Tarakan dan keduanya berhasil di temukan di sebuah Guest House di Jalan Palm Gunung Lingkas Kota Tarakan.

“Korban dan pelaku kita temukan di Tarakan, keduanya langsung kita bawa ke Nunukan,” katanya.

Dijelaskannya, dari keterangan keduanya diketahui mereka telah menjalin hubungan pacaran dengan korban selama dua bulan, bahkan orang tua korban juga mengetahui hal tersebut dan menyetujui asalkan berpacaran dengan batasan yang normatif.

Akan tetapi, pelaku AH berkehendak lain, tanpa ijin dan sepengetahuan orang tua korban, pelaku membawa pergi korban pergi ke keluar Pulau Nunukan dengan tujuan untuk dibawa ke lombok NTB di kampung halaman AH.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Diterangkan Sony, Saat ini Pelaku telah di amankan di Mako Polsek Nunukan dan pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Ank Jo pasal 332 KUHP.

Sementara itu, TRY (38) orang tua korban saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan jika ia mengenal dengan pelaku AH, bahkan ia juga mengetahui jika anaknya menjalin hubungan asmara dengan AH lantaran AH sering berkunjung ke rumahnya.

“Ia saya kenal, sebenarnya mereka itu mau saya nikahkan, tapi cara si AH yang bawa kabur anak saya ini yang salah,” singkat TRY kepada benuanta.co.id.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *