benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, bakal perpanjang masa penahanan IB, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan berakhir pada tanggal 8 Januari mendatang.
Diketahui IB sendiri merupakan eks Kadis PUPR, Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada periode tahun 2008-2012. Selama menjabat sebagai Kadis PUPR KTT itu, IB diduga telah melakukan praktik korupsi pada pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015.
Saat dikonfirmasi Kasi Pidsus, Kejari Bulungan Haeru Jilly Roja’i mengatakan saat ini masa penahanan IB akan segera berakhir. Oleh karena itu pihaknya akan melakukan perpanjangan pada masa tahanan IB.
“Bisa ditambah satu minggu dan paling lama dua minggu serta bisa diperpanjang kembali, jika memang diperlukan untuk mengembangkan kasus ini dan hal itu boleh untuk dilakukan,” kata pria yang akrab disapa Haeru, saat dihubungi pada Rabu, 4 Januari 2023.
Ia menjelaskan adanya dugaan kuat akan keterlibatan orang lain pada kasus yang menjerat IB ini menjadi salah satu alasan pihak Kejari Bulungan ingin memperpanjang masa penahanan IB.
“Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 95 miliar dan sangat tidak mungkin hanya satu orang saja yang terlibat. Makanya kita menduga ada pejabat lain yang membantu IB,” jelasnya.
Selama menangani kasus IB, Haeru membocorkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat telah terlibat dalam kasus Tipikor ini.
Akan tetapi karena ada beberapa berkas yang belum lengkap, membuat pihak Kejari Bulungan masih harus bekerja ekstra untuk mengunkap kasus ini.
“Selain IB sebenarnya ada tersangka lagi tapi berkas perkaranya belum lengkap. Makanya mau kita lengkapi dulu, agar fakta-fakta lain yang belum terungkap bisa segera terungkap,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk IB, meski masa penahanannya akan diperpanjang IB tetap akan menjalani sidang, jika jadwal sidangnya sudah ditentukan,” pungkasnya.
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa