Bupati Laura Musnahkan Barang Kedaluwarsa, Warga Diminta Lebih Jeli Beli Produk

benuanta.co.id, NUNUKAN – Di awal tahun 2023, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid memusnahkan sebanyak 9.385 barang produk expired (barang kedaluwarsa) dengan cara dibakar di halaman Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Nunukan, Selasa 3 Januari 2023.

Ribu barang kedaluwarsa ini terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue dan bumbu makanan lainnya. “Produk-produk ini merupakan hasil pengecekan barang kedaluwarsa atau operasi teman-teman Satpol-PP di setiap agen maupun toko, kegiatan ini merupakan pemeriksaan rutin yang bertujuan untuk memastikan produk yang diperjualbelikan adalah produk yang layak konsumsi.

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, menyampaikan hal itu sangat sebenarnya sudah ditertibkan melakukan pengecekan produk yang layak konsumsi, jangan sampai yang sudah kedaluwarsa itu beredar.

“Barang kedaluwarsa itu dipastikan tidak diedarkan,” kata Laura, kepada benuanta.co.id.

Melihat hal itu, Bupati Laura mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memilih produk makanan sebaiknya harus dicek Kedaluwarsa.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Sementara itu, Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Nunukan Abdul Kadir, saat itu dia telah memerintahkan kepada seluruh kecamatan melakukan pemeriksaan barang kedaluwarsa dan jika ditemukan langsung dimusnahkan.

“Kami di Nunukan baru hari ini, karena sekaligus perpisahan purna bakti,” jelasnya.

Inisiatif melakukan pemeriksaan terhadap barang kedaluwarsa sebenarnya ranah pemerintah provinsi, namun setelah membuka peraturan daerah sebenarnya ada yakni nomor 5 tahun 2017, yang berhak untuk melakukan operasi pemeriksaan barang terlarang salah satunya barang kedaluwarsa.

Barang tersebut sangat membahayakan habis masa jangan sampai dibawa masuk ke wilayah tiga, jika hal itu dilakukan maka pihaknya akan melakukan penutupan toko yang bersangkutan.

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Bagi masyarakat maupun pembeli untuk dijual kembali harus memperhatikan tahun masa berlaku barang jangan langsung mengambil barang.

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Andi Muhammad Akbar, Sekretaris Daerah Serfianus, staf ahli Bupati, para asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, jajaran Forkopimda Kabupaten Nunukan, para Kepala OPD Kabupaten Nunukan serta para Camat.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan ke Cahyo hadi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar