benuanta.co.id, SULSEL – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar Greisthy EL Borotoding mengatakan, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial menghentikan kerja sama dengan tiga fasilitas kesehatan (Faskes) di Sulawesi Selatan, yakni, Klinik Cerebellum, Rumah Sakit (RS) Grestelina Makassar dan Klinik Rafi Gowa per 1 Januari 2023.
Kontrak kerja sama dengan tiga faskes tersebut tidak diperpanjang karena dianggap melakukan pelanggaran. Di mana ada aturan dalam perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan.
“Sehingga kontrak kerja sama belum diperpanjang, karena ada beberapa pelanggaran komitmen pelayanan dan tidak dipenuhinya sebagai mitra BPJS Kesehatan,” ungkap Greisthy.
Dengan begitu, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tiga faskes di klinik dan rumah sakit tersebut dialihkan ke 15 Rumah Sakit (RS) yang memiliki fasilitas yang sama.
Menurut Greisthy, peserta JKN dapat dilayani oleh 15 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang memiliki pelayanan dan kompetensi yang sama seperti spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (KFR), Fisioterapi, Terapi Wicara dan Terapi Okupasi.
Greisthy menyebutkan, 15 rumah sakit tersebut memiliki pelayanan fisioterapi. Bahkan empat rumah sakit di antaranya, memiliki layanan fisioterapi, terapis wicara dan okupasi terapis.
“Kita akan mengawal pasien agar tetap mendapatkan pelayanan yang baik. Akan ada mekanisme baik yang sudah diatur, prinsipnya pasien akan tetap berobat dan dilayani di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” sebut Greisthy.(*)
Berikut 15 FKTRL:
1. RS Dr Tajuddin Chalid
2. RS Hermina Makassar
3. RSKD Dadi Provinsi Sulsel
4. RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo
5. RS Siloam Makassar
6. RS Bhayangkara Polda Sulsel
7. RS Ibnu Sina YBW UMI
8. RS TK II Pelamonia Kesdam XIV
9. RS Stella Maris
10. RS Akademis Jaury Yusuf Putera
11. RSU Hikmah
12. RSUD Labuan Baji
13. RSUD Daya Kota Makassar
14. Primaya Hospital dan
15. RS Pendidikan Unhas.
Penulis : Akbar
Editor: Ramli