benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengungkap Jaringan Internasional Penyelundupan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Seberat 7,250 Gram, sekaligus berhasil meringkus tiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan, pada Sabtu (17/12/2022) lalu, sekira pukul 10.00 Wita Personil opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga membawa Narkotika yang baru tiba dari Malaysia dan hendak berangkat ke Pare-Pare Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut.
“Personel lalu melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan, yang mana pada saat kapal KM. Queen Soya yang sedang berlabuh dengan tujuan Nunukan ke Pare-Pare,” ungkap Ricky kepada awak media, Jumat (30/12/2022).
Saat dilakukan pengintaian, kedua perempuan tersebut tengah berada di ruang tunggu pelabuhan, hingga dilakukan pembuntutan sampai keduanya naik ke dalam kapal KM. Queen Soya di Dek 3.
Ricky menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 bungkus plastic ukuran berbeda bentuk warna transparan yang di duga berisi sabu seberat 7.250 gram disimpan di dalam kotak kardus yang saat itu dibawa oleh tak NU dan JU.
“Saat diamankan kedua perempuan tersebut mengatakan bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Kabupaten Pare-pare, yang mana itu merupakan suruhan dari AN seorang bandar Sabu yang berada di Malaysia,” katanya.
Untuk melancarkan aksinya, NU dan JU dijanjikan akan di upah masing-masing sebesar Rp 25 juta jika transaksi barang haram tersebut berhasil.
Ricky mengungkapkan, personel lalu melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery dan berhasil mengamankan AB yang diduga kurir di Jalan Poros Enrekang, Kabupaten Sidrap saat tengah melakukan transaksi dengan kedua perempuan tersebut pada Senin, (19/12/2022) lalu.
Saat diamankan, AB mengatakan jika yang menyuruhnya untuk mengambil barang sabu tersebut adalah saudara AN yang berada di Malaysia dan ia dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.
Bahkan, dari keterangan NU dan JU dan AB yang selama ini berperan sebagai kurir tersebut menyatakan bahwa ini merupakan pengiriman yang ketiga kalinya dilakukan atas suruhan AN.
Ricky menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga kurir Sabu tersebut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ketiga pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli