Penghujung Tahun 2022, Pemkab Nunukan Kucurkan Dana Rp 1,5 M untuk Bantuan Sosial ke Ribuan Honorer

benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menekan laju Inflasi, berbagai bantuan telah disalurkan mulai dari Bantuan beras sebanyak 2 Ton, bantuan 100 ribu bibit cabai hingga pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) pada ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kali ini, di penghujung Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan kembali menyalurkan BST kepada Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2084 votes

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Ariyani melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos) Marilah menyampaikan, ribuan honorer di wilayah Pemerintahan Kabupaten Nunukan akan mendapatkan bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga :  Basarnas Tarakan Perkuat Pos SAR Nunukan dengan Alutsista Baru

“Jadi untuk honorer yang akan menerima bantuan tersebut telah dilakukan pendataan dari tingkat OPD, kecamatan, kelurahan hingga sekolah baik negeri maupun swasta,” ungkap Marliah.

Sementara itu, adapun jumlah bantuan dana yang akan diterima nantinya yakni senilai Rp 450 ribu per orang, dengan mengucurkan dana sekira Rp 1,5 Miliar.

Marilah menyampaikan, dari data tersebut setidaknya ada sekitar 5 ribu honorer yang terdata, namun setalah dilakukan verifikasi, sehingga diperoleh data yang akan menerima bantuan tersebut hanya sekitar 3.335 orang honorer.

Baca Juga :  Ditinggal Melaut, Rumah Darwin Ludes Terbakar

“Kenapa tidak semua honorer yang terdata mendapatkan bantuan, karena kita lakukan verifikasi, jadi yang pernah menerima bantuan dari  pemerintah daerah maupun pusat itu tidak bisa lagi menerima, sehingga yang menerima bantuan ini betul-betul yang belum pernah mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sehingga bantuan inflasi hanya bagi tenaga honorer yang tidak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mana bukan sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan bukan penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). (*)

Baca Juga :  Warga Desa Atap Heboh, Air Sungai Sembakung Berubah Jernih 

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *