Kasus Penyelundupan Sabu 47 Kg di Nunukan Bergulir di Meja Hijau

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara penyelundupan Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 47 Kg yang menjerat tiga orang terdakwa yakni ND (33), IH (32) dan AA (44) telah memasuki tahapan persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Nunukan, Amrizal R Riza menyampaikan, kasus ketiga terdakwa telah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi penangkap dari Polsek Sebatik Timur pada Rabu (28/12/2202) di Pengadilan Negeri Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Dari keterangan Saksi tersebut telah mendukung pembuktian Penuntut Umum untuk para terdakwa atas perbuatannya,” ujar Amrizal kepada benuanta.co.id, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Diungkapkannya, sebagaimana diketahui, penyelundupan sabu seberat 47 Kg yang dimasukkan di dalam lima karung tersebut berhasil di gagalkan oleh Tim gabungan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan dan berhasil mengamankan ketiga terdakwa di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

Barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan di bawa ke Palu, Sulawesi Tengah. Bahkan, untuk melancarkan aksinya ketiga terdakwa dijanjikan akan diberikan upah bayaran RM 500.000 atau senilai dengan Rp 1,65 Miliar setibanya barang tersebut di Palu.

Amrizal mengutarakan, ketiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika puluhan kilo tersebut merupakan mantan narapidana.

“Yang mana, IL dan AA ini baru bebas dari Lapas Nunukan dengan kasus yang sama yakni Narkotika, sedangkan ND merupakan mantan narapidana dengan kasus dokumen Keimigrasian di Tawau, Malaysia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Amrizal menerangkan, atas perbuatannya ketiga terdakwa didakwakan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

“Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu 4 Januari 2023 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *