59 WNA Melanggar UU Keimigrasian Sepanjang 2022 di Perbatasan Negeri Utara 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memberikan tindakan administratif keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 59 orang. Jumlah tersebut merupakan tindakan pelanggaran sepanjang 2022, hingga 28 Desember kemarin.

Jika dibandingkan pada tahun 2021 tindakan administratif keimigrasian hanya 9 WNA, mulai dari pelanggaran ilegal entry, visa palsu dan penyalahgunaan izin tinggal. Dari 9 WNA ini berasal dari Malaysia, China dan Pakistan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Lukie Reza Kusumah, menjelaskan, untuk pelanggaran keimigrasian pada tahun 2021 karena masih pandemi covid-19 dan saat itu pintu masuk di Malaysia juga masih tutup sehingga pelanggaran itu sedikit hanya 9 orang asing.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

Sedangkan di tahun 2022 itu mengalami peningkatan sebanyak 59 orang, dengan kasus terbesar yakni ilegal entry sebanyak 32 orang, lalu overstay yakni 16 orang, disusul penyalahgunaan izin tinggal yakni 7 orang dan ex napi 4 orang.

“Semuanya sudah kita deportasi ke negara masing-masing,” kata Lukie Reza Kusumah, kepada benuanta.co.id, Rabu (28/12/2022).

Dari 59 orang yang melakukan pelanggaran di dominasi warga negara Malaysia sebanyak 56 orang, lalu China 2 orang dan Filipina 1 orang.

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

Kebanyakan mereka ada hubungan kekerabatan dengan Indonesia , kunjungan keluarga sehingga mereka ini melintas lewat samping. “Pelanggaran itu terjadi kebanyakan di pelintasan Ilegal,” jelasnya.

Di imigrasi itu tindakan Administratif keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.

Tindakan Administratif Keimigrasian Pada tahun 2021

1. ilegal entry sebanyak 5 orang
2. Visa Palsu 2 orang
3. Penyalahgunaan izin tinggal 2 orang

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

Negara Asal
1. China 2
2. Malaysia 5
3. Pakistan 2

Total 9 orang warga asing

Tindakan Administratif Keimigrasian Pada tahun 2022

1. ilegal entry sebanyak 32 orang
2. Overstay 16 orang
3. Penyalahgunaan izin tinggal 7 orang
4. Ex Napi 4 orang

Negara Asal
1. China 2
2. Malaysia 56
3. Filipina 1

Total 59 orang warga asing. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *