benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan berhasil melakukan penyelamatan uang kerugian negara hingga milyaran sepanjang tahun 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyampaikan satu capaian kinerja dari bidang tindak pidana khusus Kejari Nunukan di tahun ini pihaknya telah berhasil melakukan penyelamatan uang kerugian negara sebesar Rp 1.959.100.000.
“Ini merupakan penyelamat uang kerugian negara terbanyak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Ricky Rangkuti kepada benuanta.co.id, Senin (26/12/2022).
Dijelaskannya, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan namun juga lebih ditekankan bagaimana jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.
Ia juga menyampaikan jika selama ini Kejari Nunukan berperan aktif dalam keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Untuk pengembalian kerugian uang negara yang terbesar berasal dari kasus korupsi pembangunan septic tank pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (DPUPR) Nunukan sebesar Rp1.900.000.000,” ungkapnya.
Sementara itu, sisanya dari eksekusi putusan perkara yang telah dinyatakan inkrah secara hukum oleh Pengabdian Negeri.
Disampaikannya, berdasarkan data selama Januari hingga Desember 2022, Kejari Nunukan melalui bidang tindak pidana khusus berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi sebanyak enam perkara.
Ia mengatakan, untuk penuntutan pihaknya telah menyidangkan tiga perkara Selian itu ada juga tindak pidana lain seperti pajak, kepabeanan dan bea cukai.
“Tapi sejak dua tahun yang lalu hingga saat ini perkara dari pidana lain kosong,” katanya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini akan ada lagi rencana pengembalian dari tersangka kasus septic tank. Sehingga ia berharap penyelamat kerugian keuangan negara di tahun 2022 ini bisa mencapai Rp 2 M.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli