Kejari Nunukan Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,95 M, Terbanyak dari Kasus Tipikor Septic Tank

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan berhasil melakukan penyelamatan uang kerugian negara hingga milyaran sepanjang tahun 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menyampaikan satu capaian kinerja dari bidang tindak pidana khusus Kejari Nunukan di tahun ini pihaknya telah berhasil melakukan penyelamatan uang kerugian negara sebesar Rp 1.959.100.000.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

“Ini merupakan penyelamat uang kerugian negara terbanyak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Ricky Rangkuti kepada benuanta.co.id, Senin (26/12/2022).

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Dijelaskannya, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan namun juga lebih ditekankan bagaimana jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.

Ia juga menyampaikan jika selama ini Kejari Nunukan berperan aktif dalam keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Untuk pengembalian kerugian uang negara yang terbesar berasal dari kasus korupsi pembangunan septic tank pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (DPUPR) Nunukan sebesar Rp1.900.000.000,” ungkapnya.

Sementara itu, sisanya dari eksekusi putusan perkara yang telah dinyatakan inkrah secara hukum oleh Pengabdian Negeri.

Disampaikannya, berdasarkan data selama Januari hingga Desember 2022, Kejari Nunukan melalui bidang tindak pidana khusus berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi sebanyak enam perkara.

Ia mengatakan, untuk penuntutan pihaknya telah menyidangkan tiga perkara Selian itu ada juga tindak pidana lain seperti pajak, kepabeanan dan bea cukai.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

“Tapi sejak dua tahun yang lalu hingga saat ini perkara dari pidana lain kosong,” katanya.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini akan ada lagi rencana pengembalian dari tersangka kasus septic tank. Sehingga ia berharap penyelamat kerugian keuangan negara di tahun 2022 ini bisa mencapai Rp 2 M.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *