Dishub KTT Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal Feri

benuanta.co.id, TANA TIDUNG –  Jelang penutupan pelayanan angkutan kapal feri. Antrean penumpang kapal feri di Pelabuhan Sebawang, Kabupaten Tana Tidung (KTT) terlihat semakin membludak.

Menurut Kabid Transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) KTT Reni, antrean panjang penumpang kapal feri dimulai sejak 14 hari sebelum Natal dan semakin meningkat ketika menjelang Natal. Hal ini disebabkan karena ditutupnya pelayanan kapal feri pada hari Natal nanti.

“Jadi hari ini merupakan hari terakhir kapal feri berlayar karena besok sudah tidak beroperasi lagi, karena sudah masuk hari ibadah natal dan pentutupan ini merupakan kebijakan dari pengelolah kapal feri, bukan dari Dishub,” kata Reni, saat dihubungi pada Sabtu, 24 Desember 2022.

Meski akan ditutup, namun Reni menjelaskan kalau penutupan pelayaran kapal feri ini akan segera beroperasi kembali usai Natal.

“Tutup pelayaran hari Minggu besok. Tapi di hari Seninnya pelayaran akan dibuka kembali, jadi satu hari saja pelayarannya libur,” jelasnya.

Melihat semakin banyaknya penumpang kapal feri kali ini, Reni pun menekankan tidak ada kenaikan pada tiket penumpang. Dibeberkannya, kenaikan harga tiket kapal feri merupakan kebijakan dari pihak Dishub Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan karena selama ini belum ada ketetapan akan perubahan tiket kapal feri.

“Memang seiring kenaikan harga BBM harga tiket pelayanan transportasi pun harusnya ikut naik. Tapi karena belum ada ketetapan dari Dishub Kaltara, jadi harga tiket kapal feri masih dipatok sama,” tandasnya.

Berikut tarif tiket Kapal Ferry tujuan KTT- Tarakan.

Penumpang ekonomi

Tarif ekonomi penumpang dewasa, Rp 48.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 4.800

Kendaraan

Tarif golongan I (Sepeda) Rp 53.000

Tarif golongan II (sepeda motor<500cc) Rp 93.000

Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc) Rp 200.000.

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai 5 M) Rp 760.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai 7 M) Rp 741.000

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai 7 M) Rp 1.407.0000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai 7 M) Rp 1.407.000

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang( panjang sampai 10M) Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai 10 M) Rp 2.356.000

Kendaraan (panjang sampai 10-12 M) Rp 3.085.000

Kendaraan (panjang 12-16 M) Rp 4.555.000.

Kendaraan (panjang >16 M) Rp 6.215.000

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *