Polda Kaltara Telah Musnahkan 21,2 Kg Sabu di Tahun 2022

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Berdasarkan laporan terbaru akhir tahun 2022 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara telah mengungkap 4 bukti kepemilikan kasus peredaran obat-obatan terlarang di 2 lokasi berbeda. Hal tersebut diungkapkannya Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat mengadakan konferensi pers akhir tahun 2022 di Selasar Gedung B Polda Kaltara Kamis (22/12/2022) kemarin.

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang dan total barang bukti narkotika  yang dimusnahkan adalah jenis sabu-sabu seberat 21.244,51 gram,” tuturnya , Jumat (23/12/2022).

Adapun kata Perwira Tinggi Polri bintang dua tersebut tempat Kejadian Perkara (TKP)ditemukannya barang bukti sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara yakni ada di 2 tempat.

“Kabupaten Bulungan sebanyak 2 (dua) TKP dan Kota Tarakan sebanyak 2 (dua) TKP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang berpengalaman pada bidang reserse tersangka pertama yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Kaltara berinisial (JO) atas kepemilikan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada tanggal 2 Desember 2022 lalu dengan barang bukti 21.184,51 gram sabu. Yakni TKP di Pelabuhan Malundung Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara,” bebernya.

Baca Juga :  Periksa Speedboat di SDF Tarakan, Polisi Temukan 2 Buruh Positif Metafemtamina

Diketahui modus operandi yang dilakukan (JO) kata Pati Polri jebolan Akpol 1991 untuk mengedarkan narkoba keluar kota Tarakan mengajak rekannya berinisial (D) statusnya saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Bahwa tersangka bersama dengan saudara D masih (DPO) mengemas narkotika di dalam kotak Gabus yang di letakan di dasar kotak gabus tersebut kemudian di isi oleh ikan bandeng beku untuk mengelabui petugas dan narkotika tersebut akan di kirim melalui kapal penumpang KM bukit siguntang dengan tujuan Pare Pare,” tuturnya.

Kemudian laporan ke 2 yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltara pada tanggal 22 agustus lalu, mantan Kapolres Bau-Bau di Sultra tersebut mengatakan berhasil mengamankan tersangka (RR)

“Laporan Ditresnarkoba pada tanggal 22 agustus lalu berhasil mengamankan barang bukti 44,18 gram dengan tersangka RR,” jelasnya.

Tak hanya itu menurut Pria yang berpengalaman bidang reserse, sebagai Wadirreskrimsus Polda Sultra pengungkapan kasus peredaran narkoba berada di Jalan Ppabri

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Sukses Tuntaskan Program Bedah Rumah di Tahun 2024

“Jalan Pepabri gang 77 rt 06 rw 02 kampung I skip kota Tarakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, modus operandi singkat dilakukan tersangka yakni RR menerima sabu-sabu dari BRO.

“BRO statusnya masih daftar pencarian orang atau DPO pelaku orang tidak dikenali menggunakan speed boat yang kemudian sabu tersebut di simpan di
kandang ayam agar tidak di ketahui oleh petugas dan selanjutnya di edarkan oleh RR di wilayah kota tarakan,” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya

Tersangka ke 3 menurut penjelasan Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto berhasil diringkus di Tanjung Selor

“Berdasarkan laporan tim kami Ditresnarkoba Polda Kaltara tanggal 27 Oktober lalu berhasil amankan tersangka S dan R membawa sabu-sabu seberat 9,76 gram,” tuturnya.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama kali ditemukan kata Kombes Pol Agus Yulianto di Sabanar Lama.

Baca Juga :  Dispora Kaltara akan Bangun Sport Centre

“Di Rt 068 Rw 025 Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor,” jelasnya.

Pria Perwira Pangkat Menengah (Pamen) Polri tersebut telah mengetahui modus operandi tersangka dengan menerima jenis sabu-sabu dari D masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka menerima narkotika jenis sabu dari sdr (D) DPO untuk di jual kemudian tersangka membawa sebagian narkotika tersebut ke tambak tanjung selor untuk di serahkan kepada saudara R untuk di jual dan sebagian narkotika tersebut di simpan di tambak,” tuturnya.

Pengungkapan kasus ke 4 yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada tanggal 22 November 2022 lalu.

“Barang bukti yang diamankan yakni 6,06  gram sabu dengan tersangka IF,” jelasnya.

Peristiwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu, katanya di pelabuhan speed boet Kayan II.

“Dengan modus operandi tersangka menyimpan sabu di dalam sebuah tas kecil yang di bawa dari tarakan menuju tanjung selor menggunakan speed reguler,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *