TARAKAN – Deretan solusi dan kemudahan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hentinya di hadirkan oleh BPJS Kesehatan untuk menunjang kepuasan pelayanan peserta. Terbaru, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Persyaratan untuk mendapatkan Program REHAB, diantaranya peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Peserta tersebut memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan). Nantinya, peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Setiawan, Rabu (21/12).
Setiawan menjelaskan, BPJS Kesehatan terus gencar melakukan sosialisasi Program REHAB kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media informasi. Harapannya, informasi ini dapat tersebar secara luas dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan fasilitas Mobile Customer Service (MCS) yang menerapkan layanan jemput bola ke masyarakat.
“Layanan MCS sudah berjalan rutin memberikan layanan di kantor kelurahan dan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian masyarakat. Melalui MCS kami dapat secara langsung menyosialisasikan layanan REHAB agar sampai ke seluruh masyarakat utamanya yang sedang menunggak iuran,” terangnya.
Setiawan menambahkan, peserta JKN bisa melakukan pendaftaran Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh oleh pengguna IOS atau android melalui appstore maupun playstore, kemudian peserta dapat menentukan skema pembayaran dan jangka waktu penyelesaian tunggakannya dan peserta nantinya akan dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap untuk meringankan peserta.
“Peserta diarahkan untuk memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap pada aplikasi Mobile JKN nya dan akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, setelah peserta menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa menyelesaikan pendaftaran Program REHAB. Tagihan akan terbentuk sesuai dengan pilihan peserta dan peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Setiawan.
Sementara itu, Sarinah (46), peserta JKN di Kelurahan Gunung Lingkas juga ikut memanfaatkan program Rehab lewat informasi yang diterimanya pada layanan MCS. Ibu rumah tangga dari 2 anak ini sudah sekitar 6 bulan menunggak iuran karena kondisi ekonomi keluarganya yang tidak stabil.
“Alhamdullilah, awalnya saya hanya ingin menanyakan informasi jumlah tunggakan saya saja. Ternyata saya diberi tahu adanya info tentang program cicilan ini. Saya di pandu untuk melakukan pendaftaran lewat Mobile JKN dan kini saya sudah bisa mencicil tunggakan iuran saya supaya bisa aktif lagi,” ungkapnya. (adv/oki)