BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Antar Instansi Sosialisasikan Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas

TARAKAN – Sebagai badan hukum publik  yang mengemban tugas sebagai penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan, BPJS Kesehatan bertanggung jawab memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku termasuk diantaranya penjaminan pada kasus kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PT Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas dan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus kecelakaan lalu lintas. Mengacu pada ketentuan tersebut, maka perlu dilakukan proses koordinasi manfaat antara institusi dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“PT Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus-kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang alat angkutan umum. Setelah melewati plafon tersebut, maka korban akan dialihkan penjaminannya pada BPJS kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Cut Marisa Senin (19/12).

Baca Juga :  Dokter Jelaskan Penyebab Biduran dan Cara Mengatasi Dengan Tepat

Turut menggandeng Unit Laka Lantas Polres Tarakan dan PT Jasa Raharja Tarakan dalam sosialisasi tersebut, Cut menyampaikan harapannya agar proses administrasi dalam penentuan siapa lembaga penjamin dapat diidentifikasi dengan cepat.

“Agar proses penjaminan dapat berjalan lancar  dan sesuai prosedur maka diharapkan masyarakat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas sejak awal dan sesegera mungkin. Dalam semua kecelakaan lalu lintas tentunya korban harus dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat terlebih dahulu untuk mendapatkan penanganan kegawatdaruratan kemudian pihak keluarga atau pemberi pertolongan diminta mengurus laporan polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan akan Segera Pulangkan Korban TPPO

Cut menambahkan, dalam mempermudah proses koordinasi manfaat tersebut, BPJS Kesehatan melakukan integrasi sistem informasi dengan PT Jasa Raharja yang dikenal sebagai INSIDEN (Integrated System For Traffic Accident) sejak 19 Maret 2018.

“Proses koordinasi manfaat yang sebelumnya dilakukan secara manual melalui surat menyurat, kini dilakukan secara elektronik melalui web service yang terhubung real-time antara kedua instansi. Jadi semakin memudahkan korban dalam pengurusan administrasinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Unit Laka Polres Tarakan, IPDA Ghazy Prima Daffa Ohoiray menyampaikan, salah satu syarat penting dalam penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas adalah surat laporan dari pihak kepolisian. Ia pun mengimbau agar masyarakat yang terlibat kecelakaan untuk tidak takut melapor apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, baik tunggal maupun ganda.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Perairan Tarakan Sepanjang Tahun 2024 Menurun

“Kebanyakan masyarakat takut direpotkan atau dilakukan proses hukum lebih lanjut dalam hal pengurusan lakalantas. Saya pastikan prosesnya tidak repot asal masyarakat kooperatif dalam melaporkan kronologisnya. Jika sudah ada laporan, maka akan kami tindak lanjuti dan menuju TKP,” ucap Ghazy. (adv/oki)

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *