benuanta.co.id, BULUNGAN – Mewujudkan dan menyelenggarakan otonomi daerah serta tugas pembantuan daerah, maka dibentuk peraturan daerah (Perda). Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara telah mengusulkan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Di mana semuanya masuk dalam skala prioritas.
Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP mengatakan pemerintah berkomitmen agar setiap Ranperda yang tercantum dalam Propem Perda memperhatikan kualitas agar Ranperda yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tentunya dapat memberikan dampak positif dan memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat,” ucap Yansen TP kepada benuanta.co.id, Senin, 19 Desember 2022.
Mantan Bupati Malinau 2 periode ini menjelaskan, Pemprov Kaltara dan DPRD Kaltara telah melakukan persetujuan bersama untuk melaksanakan pembahasan tentang aturan hukum yang akan mengatur kinerja pemerintah ke depan.
“Baik yang inisiatif DPRD maupun usulan dari Pemprov Kaltara. Kita bersyukur ada sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah agar bagaimana penyelenggaraan pemerintahan itu harus berpedoman dan berlandaskan dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Untuk Ranperda yang sudah masuk di tahun 2022 dan tidak selesai dilaksanakan pembahasan. Maka masuk dalam pembahasan di masa persidangan di tahun 2023 mendatang, pasalnya semua yang diusulkan merupakan skala prioritas.
“Sisanya dilanjutkan di tahun 2023, karena ada aturan yang harus dikoordinasikan dengan aturan yang diatasnya. Jadi tidak serta merta di tahun yang sama disetujui,” paparnya.
Untuk Ranperda yang belum siap, pihaknya menunggu instruksi dari DPRD Kaltara, jika ada yang perlu diperbaiki maka Pemprov Kaltara akan memperbaikinya.
Kata dia, kalau ada rekomendasi untuk dilaksanakan, pihaknya akan laksanakan. Jika ada rekomendasi untuk diperbaiki, disesuaikan atau dihilangkan maka hal itu juga akan dilakukan.
“Kita tidak mau ada aturan yang jadi tapi tidak dijalankan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa