Sempat Ingin Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Sadis di Nunukan Ditangkap

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sadis. Kata itu cocok disematkan kepada MMA yang merupakan pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, yang telah dibekuk pada Ahad, 18 Desember 2022.

Penangkapan pelaku pembunuhan itu dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek Nunukan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Baca Juga: Geger! Mayat Perempuan Habis Terbakar Dalam Karung Ditemukan di Semak-semak Depan APMS Nunukan Selatan

Kapolres Nunukan. AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan identitas mayat perempuan yang ditemukan di semak-semak merupakan SU (21) warga Jalan Cik di Tiro RT 21, Kelurahan Nunukan Timur.

“Untuk pelakunya sendiri yakni MAA (26) warga jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan,” ujar Ricky Hadiyanto kepada awak media Ahad, (18/12/2022).

Diungkapkannya, mayat perempuan tersebut pertama kali ditemukan pada Jumat (16/12/2022) sekira pukul 23:30 Wita oleh Wandi yang sedang berburu burung bersama dengan temanya yakni Rano Karno.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

Keduanya dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan APMS Cahaya Makarenu kemudian masuk ke lahan tersebut untuk berburu burung, namun keduanya mencium bau yang tidak sedap dan berusaha mencari asal sumber bau tersebut.

Setelah berhasil menemukan sumber bau, keduanya dibuat kaget dengan keberadaan mayat di dalam karung dengan kondisi yang mengenaskan.

Tanpa berlama-lama keduanya melaporkan penemuan mayat itu ke Babinkamtibmas dan diteruskan ke SPKT Polres Nunukan.

Ricky menyampaikan, personel lalu melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP di tanah kosong yang dikelilingi oleh semak-semak yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari jalan utama tepatnya depan APMS.

“Saat itu posisi mayat yang ditemukan dalam keadaan terlentang dengan luka bakar dan terbungkus karung, yang mana saat itu keadaan mayat tersebut sudah mengeluarkan aroma tidak sedap dan mengenaskan, namun saat itu di TKP tidak ditemukan identitas korban,” katanya.

Jasad wanita malang itu langsung dievakuasi, dan dilakukan visum dan autopsi di RSUD Nunukan dengan mendatangkan dokter forensik dari Tarakan.

“Hingga akhirnya kita mendapat informasi terkait sepasang suami istri yang melaporkan anak perempuannya atas nama SU telah hilang sejak Selasa (13/12/2022) lalu, yang mana korban tidak pulang ke rumahnya sejak dia pulang dari tempat kerjanya di warung makan di Jalan Lingkar,” paparnya.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Ricky melanjutkan, kedua orang tua itu memastikan itu jasad tersebut merupakan anaknya bermula dari pakaian yang dikenakan, serta gelang perut.

Berbekal sejumlah keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, korban diduga terakhir bersama dengan terduga pelaku yang berhasil teridentifikasi yang mana pelaku merupakan MAA yang tak lain adalah kekasih korban sendiri.

Ricky menjelaskan, beberapa pekan terakhir diketahui korban ingin memutuskan hubungan dengan pelaku, namun pelaku tak ingin mengakhiri hubungan tersebut.

Bahkan pelaku sempat bersikeras ingin menikah korban, namun korban tetap menolaknya. Ricky menjelaskan atas informasi tersebutlah diduga MAA memiliki keterkaitan atas kematian SU.

Tim gabungan lalu melakukan pencarian terhadap tersangka, yang mana pelaku berhasil dimanakan pada Ahad (18/12/2022).

Pelaku lalu berhasil diamankan secara paksa di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, yang mana dari tangan pelaku berhasil ditemukan Handphone (HP) milik korban.

“Jadi korban setelah melakukan aksinya ia bersembunyi, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan, lantaran sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kedua kaki korban dihadiahi timah panas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Ricky menyampaikan, motif pelaku melakukan pembuahan tersebut diduga pelaku sakit hati dengan korban lantaran tak ingin menikah dengannya sehingga pelaku menganiaya korban hingga akhirnya membunuh korban.

Diduga pelaku telah merencanakan aksinya untuk membunuh korban. Selain itu, pelaku telah menganiaya korban di TKP yang berbeda hingga korban meninggal dunia.

Sehari setelah korban meninggal dunia, pelaku lalu membawa korban dengan menggunakan karung lalu diangkut menggunakan sepeda motor merk beat pop lalu membuang korban, dan membakar korban di TKP korban di temukan.

“Pelaku sudah merencanakan semuanya setelah pelaku menjemput korban di tempat kerjanya pada Selasa (13/12/2022) lalu, sejauh ini pengakuan korban dia melakukan aksinya seorang diri,” katanya.

Pelaku disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa/Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *