SK Pemberhentian Sekprov Sulsel Diduga Salah Nomor, Cacat Prosedur?

benuanta.co.id, MAKASSAR – Polemik baru atas pemberhentian Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani dari jabatannya kembali menyeruak. Meskipun surat keputusan (SK) tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo, 30 November 2022 lalu.

Berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/TPA Tahun 2022 diduga cacat prosedur. Di mana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengakui bahwa nomor surat yang ditindaklanjuti ke Presiden dengan No. 800/0019/BKPSDMD tertanggal 12 September 2022 keliru dan akan diganti dengan No. 800/7910/BKD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan pihaknya akan cek kembali perbaikan penomoran surat usulan pemberhentian Sekprov yang keliru tapi sudah terlanjur ditindaklanjuti ke Presiden Jokowi.

“Proses di Kemendagri itu hanya meneruskan usulan Gubernur kepada Bapak Presiden. Di dalam surat usulan Mendagri kepada Presiden itu terdapat kesalahan pengutipan nomor surat jadi yang salah itu surat Mendagri kepada Presiden khusunya dalam mengutip nomor surat yang dikirim ke Pak Gubernur kepada Presiden. Jadi yang saya bilang salah itu kami,” ujar Benni dikutip, Sabtu, (14/12).

Di mana nomor surat Gubernur yang diusulkan ke Kemendagri adalah 800/007910/BKD. Namun yang tercantum dalam surat Kemendagri kepada Presiden itu 800/0019/BKPSDMD.

“Itu yang salah. Kami Kemendagri sudah mengajukan, menyampaikan perbaikan, karena surat itu kepada Presiden, perbaikannya kepada Presiden lagi,” ungkapnya.

“Saya belum lihat perbaikan nya tanggal berapa, nanti saya tanya dulu surat tanggal berapa. Saya akan cek dulu karena yang mengelola ini Jenderal Otonomi Daerah. Saya akan cek dulu tanggal berapa persis itu dikirimkan,” kata dia.

Menanggapi itu Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan alasan Kemendagri yang menyebutkan salah pengetikan tidak tepat. Seharusnya bukan diubah tapi dikembalikan ke Pemprov Sulsel untuk dilakukan sesuai prosedur.

“Kan harus diusulkan kembali, bukan salah ketik karena itu fatal, itu nomor surat jelas nomenklaturnya dalam administrasi pemerintahan, bukan soal BKD dan BKPSDMD tapi nomor suratnya juga,” kata Prof Ilmar yang juga anggota TGGUP Pemprov Sulsel.

“Pokoknya itu cacat prosedur terjadi kesalahan administrasi, yang kalau kita mengacu ke Undang-undang Administrasi Pemerintahan mustinya dilakukan penyempurnaan Administrasi Kalau semua keputusan yang lahir dari itu tadi tidak berdasarkan prosedur atau salah satunya ya tidak sah, mestinya itu nanti dasar Pak Hayat pengujian Kepres ke Peradilan,” sambungnya menandaskan.

Reporter: Akbar

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *