Tak Hanya SDM Keteknikan, ASN juga Wajib Punya Surat Tanda Registrasi Insinyur 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dalam menjalankan praktek keinsinyuran bagi setiap orang di seluruh Indonesia saat ini, sudah tidak dapat bekerja dengan leluasa. Pasalnya kini sudah terdapat aturan bagi pekerja konstruksi harus memiliki surat tanda registrasi insinyur (STRI).

Sama halnya dengan orang yang berkendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau dokter saat berpraktek harus memiliki surat tanda registrasi (STR).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Hal itu diungkapkan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Bulungan, Ir Khairul melalui Wakil Ketua PII Bulungan Ir Irhami, jika saat ini semakin diperketat, tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kegagalan bangunan.

“Tentunya itu melalui sosialisasi Undang-Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014, ini terus kami lakukan agar setiap orang paham dan segera membuat STRI yang dikeluarkan oleh PII,” ucapnya, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Dia mengatakan berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) di bidang keteknikan, pemerintah bersama DPR telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, untuk memberikan petunjuk dan arahan bagaimana SDM keteknikan yang bekerja baik di wilayah Indonesia maupun internasional dapat bekerja secara profesional, handal dan lebih berdaya-saing untuk kepentingan masyarakat.

“Jadi, UU Nomor 11 tahun 2014 ini juga mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana bagi Insinyur yang melakukan praktek tanpa STRI,” terangnya.

Irhami mengatakan subjek dari UU Nomor 11 Tahun 2014 ini, tidak hanya dari profesional di bidang konstruksi dan konsultansi, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan keinsinyuran.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

“Berdasarkan amanat UU ini PII sebagai organisasi profesi insinyur berkewajiban dan diberikan amanat untuk mempersiapkan tenaga-tenaga Insinyur Indonesia agar lebih siap terjun ke dunia kerja secara profesional mengikuti standar kompetensi yang dipersyaratkan,” paparnya.

Dalam rangka meningkatkan profesionalitas profesi Insinyur, PII Cabang Kabupaten Bulungan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014, dengan peserta berasal dari ASN yang melakukan kegiatan keinsinyuran di lingkungan Pemkab Bulungan dan Provinsi Kaltara, dimana narasumbernya berasal dari Universitas Lambung Mangkurat.

“Selain itu ada aparat penegak hukum dari instansi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, akademisi dari Universitas Kaltara serta profesional di bidang jasa konstruksi dan konsultansi,” jelasnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Dengan diselenggarakannya workshop dan sosialisasi dirinya berharap bagi peserta akan dapat memberikan bekal pemahaman yang baik tentang profesi keinsinyuran, serta meningkatkan pengetahuan, kompetensi serta sikap mental para insinyur.

“Sehingga peserta inu dapat bekerja mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam Bakuan Kompetensi PII, sejalan dengan amanat UU No. 11 tentang Keinsinyuran,” terangnya.

Dia menambahkan kerjasama antara Provinsi Kaltara dengan Universitas lambung Mangkurat telah dimulai dari tahun 2018 sampai saat ini, adapun untuk anggota PII cabang Kabupaten Bulungan sampai saat ini berjumlah 99 orang.

“Jadi yang sudah punya STRI ada 62 orang dan yang memiliki Sertifikat Insinyur Profesional (SIP) berupa IPM ada 6 orang,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *