Tersulut Cemburu, Pria di Sebatik Ini Tega Aniaya Istri Sirinya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga tersulut cemburu, pria berinisial KM yang melakukan penganiayaan terhadap istri sirihnya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randya Shaktika, mengatakan pengungkapan perkara penganiayaan tersebut bermula dari adanya laporan ST (47) warga Jalan Dawing, RT 6, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat yang merupakan istri siri dari pelaku.

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (8/12/2022) sekira 14.00 Wita,” ujar Randya kepada benuanta.co.id, Sabtu (10/11/2022).

Randya menyampaikan, saat itu ST pulang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan untuk membesuk keluarganya.

Usai membesuk, ST langsung pulang menuju Sebatik. Sesampainya di dermaga, ST dijemput oleh KM suami sirinya.

Baca Juga :  Kekayaan Alam Krayan Terhalang Infrastruktur

Lalu, dalam perjalanan dan posisinya masih di atas motor, ST dipukuli oleh pelaku bahkan setibanya di Jalan Yos Sudarso, Desa Tanjung Karang, pelaku menghentikan kendaraannya lalu mampir di kebun kelapa sawit untuk kembali melakukan aksi penganiayaan.

“Pelaku singgah di kebun tersebut lalu kembali memukuli korban menggunakan helm dan tangan kosong,” katanya.

Tidak berhenti sampai disitu, mereka kembali melanjutkan perjalanan, namun sesampainya di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sungai Manurung, pelaku kembali menghentikan kendaraannya dan lansung memukuli korban kembali menggunakan kayu, batu, helm dan tangan kosong.

Korban saat itu sesekali mencoba untuk melawan, namun lantaran kalah fisik, korban akhirnya hanya pasrah mendapatkan penganiayaan berulang-ulang kali dari suaminya tersebut.

Randya mengungkapkan, atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian lutut dan siku, dan memar pada bagian wajah dan paha.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, DKUKMPP Nunukan Sidang Tera Ulang

“Tak terima dianiaya, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur,” ungkap Randya.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur lalu melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri usai melakukan penganiayaan tersebut.

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi hingga akhirnya pelaku berhasil dimanakan pada Jumat (9/12/2022).

“Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan PLN,” katanya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukan terhadap istri sirinya, lantaran pelaku cemburu dan menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.

“Ternyata pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian yang pernah masuk Lapas pada tahun 2019 dan 2021,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah PMK, 90 Ternak Sapi di Nunukan Selatan di Vaksinasi

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kayu jenis ulin dengan ukuran 1 meter, satu buah batu ukuran sedang, satu buah helm Merk berwarna merah muda.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana dan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kita sangkakan pasal tersebut lantaran antara korban dan pelaku sudah tinggal satu rumah selama 6 bulan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *