benuanta.co.id, TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2023 telah ditetapkan tanggal 29 November lalu sebesar Rp 4.055.356.62
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan UMK Tarakan juga telah mendapat dukungan Gubernur Kaltara.
“Inikan kemarin sudah ditetapkan oleh Gubernur Kaltara, lalu tim dewan pengupahan kota menyepakati karena sesuai dengan Permen nomor 18 tahun 2022 terkait tentang penetapan upah minimum kota tahun 2023 tidak ada naik lagi,” ungkapnya Sabtu (10/12/2022).
Tak hanya itu, Agus Sutanto menegaskan perihal UMK Tarakan tahun 2023 sudah dibahas dengan tim Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.
“Sudah diusulkan oleh pak Walikota ke Provinsi Kaltara dan tanggal 7 kemarin sudah keluar Rp 4.055.356,62, dari awalnya 2022 itu UMK Tarakan Rp 3.777 juta jadi naiknya kurang lebih Rp 280 ribu atau sekitar 7,44 persen,” bebernya.
Kenaikan UMK tahun 2023 juga telah mendapat dukungan dari para serikat pekerja di Tarakan.
“Mereka sudah menerima dan kalau teman-teman Apindo Tarakan pada prinsipnya diserahkan kepada pemerintah,” jelasnya.
Sebagai informasi, Agus Sutanto menyebutkan jumlah perusahaan menegah besar di Kota Tarakan kurang lebih mencapai 400 unit.
“Ada 400 perusahaan yang bekerja di sektor perusahaan tenaga kerja Tarakan ada mencapai 16 ribuan orang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa







