Serikat Pekerja Satu Suara Dukung Kenaikan UMK Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2023 telah ditetapkan tanggal 29 November lalu sebesar Rp 4.055.356.62

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan UMK Tarakan juga telah mendapat dukungan Gubernur Kaltara.

“Inikan kemarin sudah ditetapkan oleh Gubernur Kaltara, lalu tim dewan pengupahan kota menyepakati karena sesuai dengan Permen nomor 18 tahun 2022 terkait tentang penetapan upah minimum kota tahun 2023 tidak ada naik lagi,” ungkapnya Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga :  Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

Tak hanya itu, Agus Sutanto menegaskan perihal UMK Tarakan tahun 2023 sudah dibahas dengan tim Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.

“Sudah diusulkan oleh pak Walikota ke Provinsi Kaltara dan tanggal 7 kemarin sudah keluar Rp 4.055.356,62, dari awalnya 2022 itu UMK Tarakan Rp 3.777 juta jadi naiknya kurang lebih Rp 280 ribu atau sekitar 7,44 persen,” bebernya.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Siapkan 20 Outlet Pembayaran Zakat

Kenaikan UMK tahun 2023 juga telah mendapat dukungan dari para serikat pekerja di Tarakan.

“Mereka sudah menerima dan kalau teman-teman Apindo Tarakan pada prinsipnya diserahkan kepada pemerintah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Agus Sutanto menyebutkan jumlah perusahaan menegah besar di Kota Tarakan kurang lebih mencapai 400 unit.

“Ada 400 perusahaan yang bekerja di sektor perusahaan tenaga kerja Tarakan ada mencapai 16 ribuan orang,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, MUI Tarakan Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan hingga Penutupan THM

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *