Pengusaha Sarang Walet Wajib Punya Sertifikat NKF

benuanta.co.id, TARAKAN – Pesatnya peternakan Rumah Burung Walet (RBW) di Kaltara harus sejalan dengan aturan. Seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI nomor 11 tahun 2022 tentang sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKF).

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara, drh. Muhammad Rais Kahar mengatakan, sertifikat ini bersifat wajib.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari 

“Sebenarnya ini sudah diwajibkan para pelaku usaha sarang burung walet untuk memiliki sertifikat NKF. Sebenarnya pemerintah sudah harus jemput bola. Karena ini persoalan ketidaktahuan yang pertama pastinya,” ucapnya Sabtu (10/12/2022).

Lalu yang kedua, menurutnya para pengusaha RBW belum mau mengurus berkas administrasi di DPKP Provinsi Kaltara karena lokasi yang sangat jauh.

“Melihat jarak dengan provinsi yang jauh sehingga mungkin masih malas mengurus. Nah kita akan mendorong melalui teman-teman dinas Kabupaten kota untuk bantu sosialisasi ini, karena prosesnya cepat dan gampang serta gratis,” tuturnya.

Baca Juga :  PKB Mulai Siapkan Strategi Pilkada 2031, Herman Siap Bertarung

Ihwal peraturan daerah (Perda) pajak retribusi Kaltara yang baru sudah jadi, pihaknya menilai para pengusaha RBW mau tidak mau akan mengikuti kebijakan tersebut.

“Sebab harus diketahui sertifikat NKF itu jaminan keamanan pangan asal hewan yang diberikan pengusaha kepada pemerintah jadi itu harus dipahami dulu bahwa produk mereka hasilkan itu sudah aman higienis. Pemerintah wajib memberikan sertifikat tertulis itu lah bentuk timbal balik manfaat sertifikat NKF,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Tiket Speedboat Tanjung Selor–Tarakan Kini Bisa Dibeli Online

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *