benuanta.co.id, TARAKAN – Pesatnya peternakan Rumah Burung Walet (RBW) di Kaltara harus sejalan dengan aturan. Seperti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI nomor 11 tahun 2022 tentang sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKF).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara, drh. Muhammad Rais Kahar mengatakan, sertifikat ini bersifat wajib.
“Sebenarnya ini sudah diwajibkan para pelaku usaha sarang burung walet untuk memiliki sertifikat NKF. Sebenarnya pemerintah sudah harus jemput bola. Karena ini persoalan ketidaktahuan yang pertama pastinya,” ucapnya Sabtu (10/12/2022).
Lalu yang kedua, menurutnya para pengusaha RBW belum mau mengurus berkas administrasi di DPKP Provinsi Kaltara karena lokasi yang sangat jauh.
“Melihat jarak dengan provinsi yang jauh sehingga mungkin masih malas mengurus. Nah kita akan mendorong melalui teman-teman dinas Kabupaten kota untuk bantu sosialisasi ini, karena prosesnya cepat dan gampang serta gratis,” tuturnya.
Ihwal peraturan daerah (Perda) pajak retribusi Kaltara yang baru sudah jadi, pihaknya menilai para pengusaha RBW mau tidak mau akan mengikuti kebijakan tersebut.
“Sebab harus diketahui sertifikat NKF itu jaminan keamanan pangan asal hewan yang diberikan pengusaha kepada pemerintah jadi itu harus dipahami dulu bahwa produk mereka hasilkan itu sudah aman higienis. Pemerintah wajib memberikan sertifikat tertulis itu lah bentuk timbal balik manfaat sertifikat NKF,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa







