UMK Kabupaten/Kota Naik 7 Persen, Penerapan Dimulai Januari 2023

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Usai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2023 ditetapkan melalui surat keputusan (SK) oleh Gubernur Kaltara, Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ikut di SK-kan dan akan diterapkan di awal tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara, Haerumuddin mengatakan jika UMP dan UMK tahun 2023 telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

“Jadi SK itu ada 6 yang dikeluarkan, satu untuk Provinsi Kaltara dan 5 untuk kabupaten/kota. Secara normatifnya yang duluan ditetapkan adalah UMP, supaya menjadi acuan untuk menetapkan UMK,” ungkap Haerumuddin kepada benuanta.co.id, Jumat 9 Desember 2022.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

Kata dia, UMK yang dihasilkan kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil dari UMP Kaltara dimana angkanya untuk tahun 2023 sebesar Rp 3.251.702,67.

“UMP itu sebenarnya hanya acuan, supaya kabupaten kota itu menyusun jangan di bawah UMP,” ucapnya.

Presentase untuk UMK masing-masing kabupaten/kota mengalami kenaikan, di antaranya Kabupaten Bulungan tahun 2022 sebesar Rp 3.126.463,00 tahun 2023 sebesar Rp 3.362.895,51 kenaikan sebesar 7,56 persen. Kabupaten Malinau tahun 2022 sebesar Rp 3.248.279,00 di tahun 2023 sebesar Rp 3.494.498,55 naik 7,58 persen.

Lalu di Kabupaten Nunukan tahun 2022 sebesqr Rp 3.088.888,00 di tahun 2023 sebesar Rp 3.319.134,00 ada kenaikan 7,45 persen, Kabupaten Tana Tidung tahun 2022 sebesar Rp 3.130.136,00 di tahun 2022 sebesar Rp 3.370.205,00 kenaikannya 7,67 persen sedangkan Kota Tarakan tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35 menjadi Rp 4.055.356,62 di tahun 2023, kenaikannya sebesar 7,44 persen.

Baca Juga :  Besok Pasar Murah Dibuka di Pasar Agathis, Pembeli Khusus Pemilik Kupon

Begitu juga persentase UMP Kaltara ada kenaikan sebesar 7,79 persen dengan angka Rp 3.251.702,67 di tahun 2023 sedangkan tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738,00.

“Kenaikan persentase UMK dan UMP 2023 ini berada di angka 7 persen lebih,” tuturnya.

“Dari 5 kabupaten kota, Tarakan yang paling tinggi. Tapi presentasenya rendah ini karena terlanjur tinggi duluan angkanya, setelah dihitung masih di angka 7 persen,” tambahnya.

Haerumuddin menyebutkan, jika UMP dan UMK ini akan berlaku di Januari 2023, dimana untuk UMK ini wajib diterapkan di semua perusahaan dan UMK itu diterapkan kepada pegawai yang bekerja belum setahun, jika sudah lebih 1 tahun maka lebih dari UMK.

Baca Juga :  Pertamina: Stok dan Penyaluran BBM, LPG serta Avtur Aman di Kaltara 

“Jika nanti tidak diterapkan UMK ini kepada karyawan pada perusahaan, akan kami evaluasi,” tegasnya.

Kemudian, jika nanti ada permintaan dari buruh adanya penambahan angka pada UMK akan dilaksanakan pembahasan kembali. Pasalnya UMK yang sudah ditetapkan telah berdasarkan ketentuan dan dihitung berdasarkan formula yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja.

“Kalau mereka tidak terima, maka silahkan digugat karena angka yang ada itulah hasil rumusan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *