benuanta.co.id, NUNUKAN – Tahun depan, dipastikan Pemilahan Kepala Desa (Pilkades) dari ratusan desa yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan akan di selenggarakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar, mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak 2023 mendatang merupakan Gelombang kedua.
“Untuk tahun depan, sebanyak 102 desa yang akan kita selenggarakan Pilkades,” ujar Helmi kepada benuanta.co.id.
Sementara untuk tahapan Pilkades rencananya akan dijadwalkan sekitar bulan Januari maupun Februari 2023 mendatang. Kendati begitu, Helmi mengatakan nantinya untuk persiapan pelaksanaan Pilkades, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan mengucurkan anggaran sekitar Rp100 juta.
Helmi mengatakan, anggaran tersebut tidak terlalu banyak lantaran hanya diperuntukkan untuk operasional pencetakan surat suara dan pengiriman ke desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
Diungkapkannya, pad Pilkades mendatang, juga akan bersamaan dengan pemilihan ulang Kades Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi yang sebelumnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“terakit ditolaknya surat DPMD Nunukan terkait PSU Desa Sanur berdasarkan penjelasan Kemendagri tidak diizinkan pelaksanaan pemilihan ulang sebab dalam Pilkades hingga kini tidak ada regulasi yang mengurusi PSU. Sehingga, untuk mengisi jabatan kepala desa (kades) dapat dilakukan dengan penunjukan Penjabat (Pj) Kades,” jelasnya.
Saat disinggung terkait kasus ijazah palsu Kades Sri Nanti, Kecamatan Sei Manggaris berinisial UD yang telah menerima vonis bersalah dari hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Helmi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu surat balasan dari Kemendagri terkait pergantian kepala desa tersebut.
“Kalau dari kita, ada dua opsi yang kita tawarkan, yakni pemilihan ulang pada Pilkades serentak 2023 mendatang atau Musyawarah Desa (Musdes) untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW),” ungkapnya.
Helmi menambahkan, nantinya setelah ada balasan dari Kemendagri, maka pihaknya akan segera melaksanakan putusan tersebut apakah pemilih ulang ataupun pergantian antar waktu. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







