Proses Penyidikan, Oknum Pejabat KSOP Tarakan IS Jalani Penahanan Selama 40 Hari

benuanta.co.id, BULUNGAN – Serangkaian penyidikan masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Lala) Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa pihak-pihak yang diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka bernama IS.

“Saat ini masih proses pendalaman, dimana kita masih periksa pihak yang memberikan sejumlah uang kepada oknum dari pegawai KSOP Tarakan ini,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Siapkan 20 Outlet Pembayaran Zakat

Kata dia, sejak ditetapkan tersangka pada tanggal 10 November 2022, maka tersangka IS pun menjalani penahanan hingga saat ini. Hal itu dilakukan untuk memudahkan petugas melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan.

“Untuk penahanan sendiri sudah diperpanjang 40 hari untuk masa penahanan izin dari jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya.

Hendy membeberkan jika penahanan terhadap tersangka masih bisa diperpanjang, bahkan untuk satu kasus dapat mencapai 120 hari atau selama 4 bulan.

Baca Juga :  Ombudsman Angkat Bicara Wacana Pusat Pemerintahan Tarakan Pindah ke Wilayah Utara

“Kalau kita mempunyai masa penahanan itu 120 hari, apalagi ancaman hukuman terhadap tersangka diatas 5 tahun,” sebutnya.

Dia menambahkan tak hanya tersangka yang bertugas sebagai Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang menjalani pemeriksaan, Kepala KSOP Tarakan pun sempat diperiksa. Terkait hasilnya, pihaknya belum dapat membeberkan kepada awak media.

“Kalau terkait dengan itu (hasil pemeriksaan terhadap Kepala KSOP) itukan teknis, yang jelas semua pihak yang diperlukan untuk rangkaian pembuktian kita mintai keterangan,” paparnya.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

Mantan Kapolres Karawang ini membeberkan sampai saat ini baru 1 tersangka, pihaknya belum melakukan proses pengembangan ke tersangka lainnya.

“Yang kita periksa totalnya sudah 50 orang lebih,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *