benuanta.co.id, TARAKAN – Perpanjangan kegiatan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tarakan atau dikenal Kantor Samsat mencatat sudah mencapai 96 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Samsat Kota Tarakan Irawan atau dinominalkan kurang Rp 1,2 Miliar.
“Baru bisa mencapai 100 persen. Masih ada waktu 17 hari ya insyaallah bisa tembus. TPKB nya juga sudah posisi 96,6 persen sisanya Rp 1,4 miliar ya dalam waktu 17 hari ya bisa tercapai,” tuturnya Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut, Irawan menegaskan kegiatan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kemudian Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiga tahun ke atas serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) diketahui pemilik kendaraan roda dua dan empat banyak mengikuti.
“Ya karena pemanfaatan realisasi itu maka diakhir-akhir batas 23 Desember makin membludak jadi target harian yang kami targetkan rata-rata juga sudah tercapai,” ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk target bulanan atau per triwulan pihaknya menegaskan posisinya rata-rata sudah 96 persen.
“Jadi sisa 4 persen dalam masa waktu sisa 16 17 hari lagi,” bebernya.
Salah satunya untuk mengurus BBNKB II, SWDKLLJ, serta PKB Irawan menyarankan masyarakat Tarakan bisa mengurus melalui mobil samsat keliling.
“Yang mengakomodir bagian dari pelayanan kami yang mengakomodir baik pajak tahunan. Tahunan ini kan dari satu tahun sampai empat tahun bisa dibayar lewat mobil samsat keliling. Jadi matinya 4 tahun bayarnya bisa 3 tahun dan itu mobile sifatnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Matthew Gregori Nusa