benuanta.co.id, NUNUKAN – Rambu jalan diciptakan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, begitu juga dengan polisi tidur atau pita penggaduh pembatas kecepatan kendaraan tidak boleh asal memasang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Mahyudin, mengatakan pita penggaduh bertujuan untuk agar pengendara lebih waspada ketika melintasi suatu jalanan. “Pemasangan pita penggaduh ini tidak boleh dibuat sembarang tempat karena ada juknisnya untuk membuat polisi tidur atau pita penggaduh di jalan bukan semuanya,” kata Mahyudin, kepada benuanta.co.id, Rabu (7/12/2022).
Ia juga menyebut pita penggaduh yang seharusnya bisa meminimalisirkan angka kecelakaan malah membawa petaka akibat tidak mengikuti juknis pemasangan.
Kata Mahyudin, jika masyarakat ingin membuat pita penggaduh seharusnya dikoordinasi terlebih dahulu dengan dengan teknisnya. Sedangkan yang sesuai dengan juknis, pita penggaduh biasanya dipasang di sekolah-sekolah dengan nama zona selamat sekolah.
“Jika ingin memasang polisi tidur harus berkoordinasi dengan kita, dan tidak sembarangan tempat,” jelasnya.
Di antara ketentuan aturan itu soal lokasi pemasangan. Menurut Mahyudin, pita penggaduh atau polisi tidur hanya boleh dipasang di simpang empat atau persimpangan jalan. Alias tidak boleh dipasang di jalan lurus. Sebab, pita penggaduh berfungsi untuk menghambat laju kendaraan.
Jika pun dipasang di jalan lurus, syaratnya di sekitar jalan itu ada pusat keramaian. Contohnya, rumah sakit, sekolah, pasar, atau tempat publik lainnya dan harus disertai dengan simbol informasi jalan. Sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa








Ass…
Saya WNI sangat terganggu dengzn ads nya polisi tidur , baris kejut, dan garis pengaduhan karenz banyak orzng kecelakaan karenz itu dan juv dibuat dimana saja malah dibuat jalan yang rusak saja dibuat garis kejut dan garis pengadukan dan polisi tidur tujuan buatbseperti itu untuk apa dan keu tungan apa, waktu jaman suharto tidak pernah itu ada polisi tidur , garis kejut dan garjs pengaduhan jadi tolong kepada pemerintah kalau buat itu harus dipikirkan jangan mentang mentang dana pemerintah turun buat dimana mana , gara gara pembuztan itu banyak masyarakat dikecewakan dengan ulah pembuat garis dsn polisi tidur banyak motor yang patah karens beban berat dan melewati polisi tidur dengan ketinggian yg melebihi dari batas nya ….saya sebagai warga indonesia yg bIk hapus itu semua tidak ada gunanya ……