benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Tarakan gelar forum konsultasi publik. Agendanya penetapan standar pelayanan publik di kantor bersama Samsat se-Kalimantan Utara.
Kepala Bapenda Kaltara, Dr Tomy Labo menjelaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pemerintah Provinsi Kaltara selalu berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pemerintah di daerah,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu, 7 Desember 2022.
Kata dia, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan motor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Itu dilakukan secara terintegrasi dan terorganisasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif,” terangnya.
Tomy begitu disapa, mengatakan dengan adanya penetapan standar pelayanan ini maka dapat dilakukan penggalian potensi riil keinginan atau kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, dia meminta kepada aparat penyelenggara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) nya.
“Dengan waktu yang tidak lama, selama ini berstigma negatif, lamban, berbelit-belit dan prosedur yang tidak jelas menjadi kebalikannya, lebih responsif, cepat, tepat akurat dan objektif,” sebutnya.
Dia meminta aparat penyelenggara itu mengikuti hal yang terstandar, sehingga dapat diminimalisasikan komplain, keluhan dan ketidakpuasan masyarakat.
“Sehingga kedepannya dapat menumbuhkan kepercayaan dan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien,” paparnya.
Adapun pembahasan standar pelayanan pada forum ini berupa pelayanan PKB/BBNKB pertama, pajak tahunan dan pengesahan STNK, pajak tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, STNK dan SKPD Rusak / Hilang (duplikat).
Lalu pelayanan ganti nomor polisi, ganti warna kendaraan bermotor, ubah bentuk kendaraan bermotor, ubah mesin kendaraan bermotor, pindah alamat dalam wilayah Samsat kabupaten kota, mutasi masuk dan mutasi keluar. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa







