benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni MA (18) dan SU (17) diamankan oleh Satreskrim Polres Nunukan usai mencuri isi salah satu toko di pasar SP1 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimenggrais.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil diungkap usai korban yang merupakan pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
“Aksi yang dilakukan oleh kedua pelajar tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira jam 03.00 Wita,” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (7/12/2022)
Siswati mengatakan, saat itu kondisi toko milik korban NU (25) tengah dalam keadaan kosong dan tertutup.
Diduga, para pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil sejumlah barang milik korban yakni Notebook, uang tunai Rp 1.940.000, satu Unit Handphone dan 9 buku tulis yang berada di dalam toko tersebut. Dengan total kerugian material yang dialami oleh korban senilai Rp 5,5 juta.
Dari hasil penyelidikan dan profiling yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Nunukan, kedua pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa pada saat keduanya tengah bersembunyi di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Pattimura, RT 05 blok C, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris.
Usai diamankan pada Selasa, (6/12/2022), kedua pelaku yang juga merupakan Desa Tabur Lestari dan masih berstatus sebagai pelajar tersebut mengakui perbuatannya.
Siswati mengungkapkan, mulanya, kedua pelaku tengah berkumpul dengan teman-temannya di Kantor Desa Tabur Lestari, lalu sekitar pukul 03.00 Wita, kedua pelaku berjalan ke arah pasar SP1 Desa Tabur Lestari.
Saat sudah berada di pasar, salah satu pelaku yakni SU masuk ke toko milik korban melalui jendela yang saat itu posisinya dalam keadaan tidak terkunci.
“Jadi mereka ini berbagi tugas, SU yang masuk ke dalam toko lalu pelaku MA menunggu di luar toko untuk berjaga, sehingga pelaku SU bisa melancarkan aksinya mengambil notebook, uang, HP dan buku tulis,” jelasnya.
Pelaku JU juga mengatakan, usai melancarkan aksinya, pelaku keluar dan kabur melalui pintu belakang toko tersebut.
“Saat ini keduanya sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan, keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana,” pungkasnya.(*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Ramli







