Diupah Rp 40 Juta, Pelaku Sabu 21 Kg Sudah Kirim Sabu ke Sulawesi Selatan Sebanyak 3 Kali

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kesekian kalinya, Polda Kaltara berhasil mengungkap peredaran sabu yang cukup meresahkan masyarakat. Berbagai modus operandi yang dilaksanakan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas dapat diungkap oleh petugas.

Teranyar, sabu seberat 21.185,51 gram yang dikemas dalam bungkusan teh China yang disimpan rapi dalam kotak gabus Styrofoam berisi ikan bandeng beku lalu dimasukkan lagi ke dalam karung, diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara ketika akan dikirimkan ke Kota Pare-pare Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan kapal Pelni KM Bukit Siguntang.

Tidak sendiri, pelaku J alias JO saat mengemas sabu asal Tawau Malaysia dibantu oleh rekannya bernama D yang kini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltara.

Baca Juga :  Polri Ungkap 619 Kasus Judi Daring Dalam 16 hari, Ada Tersangka WNA

“Teman dari pelaku J kini masuk DPO kita yang berperan sebagai orang yang menyuruh J untuk mengirim sabu itu ke Sulawesi Selatan,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Rabu 7 Desember 2022.

Saat di Pelabuhan Malundung, pelaku J pun menyuruh buruh untuk mengangkut 2 kotak gabus dengan upah masing-masing kotak sebesar Rp 120 ribu. Hanya saja untuk barang kiriman ini, J belum mendapatkan informasi siapa yang akan menerima.

“Jadi pelaku mengetahui siapa yang akan menerimanya. Di karung tertulis kode nama yang ditujukan untuk JM dan SN di Pare-pare,” ucapnya.

Baca Juga :  Penyelundupan Land Cruiser Asal Malaysia Digagalkan

Bukan yang pertama, aksi J alias JO ini sudah yang ketiga kalinya melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Pare-pare. Bahkan kali ini, ada 2 jenis sabu yang dikirim ini memiliki kualitas yang berbeda.

“Sudah 3 kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama dan untuk pengiriman kali ini dijanjikan upah sebesar 40 juta. Sabu berbungkus kuning emas ini kualitasnya bagus sementara satunya tidak, tapi sama-sama berbahaya,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah mengeluarkan status DPO ke beberapa orang baik yang kini kabur merupakan rekan dari pelaku J, juga terhadap penerima barang di Pare-pare.

Baca Juga :  Desk Judi Daring Minta Platform Dompet Digital Tindak Transaksi Judol

“Kalau DPO bernama D sudah kita tangkap, maka kita sudah bisa menangkap 2 orang DPO yang di Pare-pare,” ujar Agus.

Dia menambahkan, beberapa DPO ini juga telah dikoordinasikan dengan kepolisian di seluruh Indonesia tak terkecuali kepada Polda Sulsel.

“Jika melihat DPO ini agar melapor ke Polsek atau Polres terdekat,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *