benuanta.co.id, NUNUKAN – Melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) menuju Satu Data Indonesia (SDI) yang tengah digadang oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dinilai mampu mencegah terjadinya tumpang tindih data sosial ekonomi masyarakat.
Perencana Ahli Madya, Direktorat PKPM, Kementerian PPN Bappenas, Widaryatmo mengungkapkan jika berbicara terkait konsep penduduk sebagaimana regulasi maka setiap penduduk yang sudah berdomisili satu tahun atau lebih di suatu daerah maka harus didata sebagai penduduk di daerah tersebut, sehingga data yang masuk di dalam Regsosek adalah data penduduk yang sudah menetap. Sementara itu, jika ada warga yang belum genap tinggal setahun maka ia akan di data di daerah sebelumnya ia berdomisili.
“Melalui Regsosek ini kita pastikan tidak ada data yang dobel atau tumpang tindih pendataannya di dua daerah,” ujar Widaryatmo kepada benuanta.co.id, Rabu (7/12/2022).
Ia mengatakan, dalam melakukan pendataan Regsosek yang menjadi pegangan saat pendataan adalah Kartu Keluarga (KK), namun saat dilapangkan ditemukan ada orang yang numpang dan tidak termasuk dalam KK tersebut, maka bisa tetap dilakukan pendataan dengan berpegang pada konsep sudah berdomisili satu tahun di daerah tersebut.
“Jadi siapa pun warga yang sudah tinggal di Nunukan, sudah satu tahun atau lebih itu tetap bisa dilakukan pendataan Regsosek,” katanya.
Diungkapkannya, selama ini persoalan tumpang tindih selalu menjadi kegelisahan bersama baik Kementerian maupun setiap daerah, sehingga dengan konsep melalui Sistem pendataan Regsosek Satu Data Indonesia (SDI), yang diterapkan oleh Regsosek data tersebut nantinya bisa digunakan oleh pendataan yang lainnya.
Widaryatmo menjelaskan, ketika data Regsosek sudah mengupdate data sosial ekonomi masyarakat, maka pendataan yang lain tidak perlu melakukan pendataan sosial ekonomi lagi.
“Dengan kata lain data yang ada di Regsosek bisa digunakan oleh instansi lain, data tersebut nanti bisa di sinkronisasi, diharmonisasikan, karena di Regsosek sudah ada NIK, sehingga data tersebut bisa di akses lagi dengan hanya dengan NIK,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dengan NIK yang nantinya akan menjadi kata kunci dalam data di Regsosek yang menjadi akan menghubungkan data yang ada di Regsosek dengan data data lainnya
lebih lanjut Widaryatmo menyampaikan, ketika data Regsosek sudah di mutakhirkan secara SDI, maka data kondisi sosial ekonomi sistem lainnya hanya dikawinkan atau disandingkan dengan data yang ada di Regsosek dengan NIK sehingga data tersebut akan terupdate sesuai data di Regsosek.
“Kita tahu sendiri, bahwasanya masyarakat sudah pasti jenuh dengan berbagai jenis pendataan dari setiap Kementerian maupun Instansi pemerintah, jadi dengan Regsosek tidak perlu lagi dilakukan pendataan yang sama dengan apa yang sudah kita lakukan terkait sosial ekonomi,” ungkapnya.
Sehingga, melalui Regsosek dapat mewujudkan SDI bisa terwujud sehingga tidak ada perbedaan informasi ataupun tumpang tindih data.
Ditambahkannya, pelaksanaan Regsosek baru pertama kali dilaksanakan di tahun ini dengan harapan data tersebut nantinya akan berkelanjutan.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam tahap sosialisasi dengan memberikan informasi kepada setiap daerah bahwa terkait pendataan Regsosek. Yang mana, Widaryatmo juga menyampaikan bahwasanya melalui data Regsosek tersebut dapat memprediksi siapa yang paling miskin dan paling sejahtera.
“Kita melakukannya secara bertahap, mulai dari literasi, sosialisasi dan koordinasi kepada setiap pemerintah daerah bahwa melaui Regsosek kita sudah mempunyai satu data sosial ekonomi yang nantinya akan SDI” tandasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli